Sulit Dikonfirmasi, Sikap Kasatreskrim Polres Banyuasin Dinilai Bertentangan dengan Semangat Keterbukaan Informasi

oleh -118 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Sikap Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Kusuma, yang tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi sejumlah wartawan menuai sorotan. Pasalnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin merupakan perkara yang menjadi perhatian publik dan menyangkut kepastian hukum para pihak.

Sejumlah awak media mengaku telah berulang kali melakukan konfirmasi, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor Polres Banyuasin. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang diberikan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi sudah dilakukan melalui WhatsApp dan datang langsung ke kantor, tetapi tidak ada jawaban maupun penjelasan,” ujar Dodi, wartawan Sriwijaya Online, Selasa (16/6/2026).

Senada, Herwanto dari Sumsel Jarak Post menilai sikap tertutup pejabat publik dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan seharusnya dapat disampaikan kepada publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya sesuatu yang ditutupi,” katanya.

Mengacu pada Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Pengamat menilai, meskipun penyidik memiliki kewenangan untuk tidak membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia, namun pejabat publik tetap memiliki kewajiban memberikan informasi umum mengenai status atau progres penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Kusuma belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.(Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.