Sungguh Miris Bendera Merah Putih Rusak, Robek Berkibar di Depan PT.Aruna di Binuangen 

oleh -220 Dilihat
oleh

Liputanabn.com  | Lebak Banten – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak/robek masih terpasang di Depan PT.ARUNA di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam,Kabupaten Lebak .Provinsi. Banten. Selasa (01/07/2025).

Perusahaan Yang Bergerak di bidang Perikanan tersebut diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan PT.ARUNA yang seakan-akan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Bendera sangsaka  Merah Putih.

Sesuai Undang Undang Dasar yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak/robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada

Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Revorter : Cefi Umbara

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.