Tak Sesuai Standard Pekerjaan..!! Pelaksana Proyek Revitalisasi SDN 1 Sukaraja Diduga Sengaja Mengurangi Item Pengerjaan

oleh -8 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak-Banten. Selasa (28/10/2025) Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 untuk Sekolah Dasar Negeri 1 (SDN 1) Sukaraja Di Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten dengan Anggaran Rp.1.035.514.528 (satu milyar tiga puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh delapan) yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dan pelaksana pembangunan satuan pendidikan dengan jangka waktu pekerjaan 100 hari kalender terhitung dari tanggal 8 september s/d 16 desember 2025,menuai sorotan publik.

Pasalnya,pengerjaan revitalisasi dengan anggaran milyaran rupiah tersebut terkesan dibuat asal-asalan. Terlihat jelas pemasangan keramik tumpang tindih tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan,seharusnya keramik yang lama dibongkar terlebih dahulu agar adukan semen menempel dengan kuat bukan malah diketok doang langsung dipasang keramik dengan alasan agar meresap.

Tim media melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi proyek, mengkonfirmasi pelaksana pekerjaan (Oman) terkait pemasangan keramik yang terpasang tumpang tindih ” iya pk dalam pemasangan keramik tersebut sengaja tumpang tindih atas perintah dari pelaksana proyek bukan inisiatif saya, saya kan hanya melaksanakan apa yang diarahkan dan ditugaskan oleh pelaksana proyek. Saya pikir hal itu sudah sesuai dengan perencanaan di RAB,terkait hal lain saya tidak tau apa-apa”. Ujarnya Oman.

Dengan tegas ‘Deni Afrianto’ aktivis lebak selatan mengkritisi pekerjaan di SDN 1 Sukaraja ” terkait temuan tersebut saya berasumsi bahwa pekerjaan pemasangan keramik tumpang tindih sengaja dilakukan untuk mengurangi item pengerjaan tidak lagi memikirkan kwalitas dan hanya memikirkan ingin proyek tersebut cepat selesai”. Kata Deni.

‘Deni Afrianto’ meminta kepada Dinas terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan yang sudah dilakukan untuk memastikan sudah sesuai dengan standar apa tidak, apabila tidak sesuai dengan standar maka harus ditindak tegas dan dilakukan pembongkaran. Pungkasnya. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.