Tambang Batu Gunung Diduga ilegal di Kampung Cibitung Munjul Bebas Beroperasi Hingga Tak Tersentuh Hukum

oleh -521 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang – Galian C berupa tambang batu Gunung yang diduga tak berizin alias ilegal di Kampung Cibitung Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, masih terus beroperasi bebas tak tersentuh hukum. Selasa 01/10/2024

Hal ini sangat jelas sudah merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air. disertai longsor

Sehingga LSM dan awak media meminta kepada Pemerintah kabupaten Pandeglang diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin lengkap.

Berdasarkan pantauan awak media liputanabn.com pada Hari Rabo (25/09/2024) telah di temukan aktivitas penambangan batu gunug di Kampung Cibitung Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.” Praktek Hitam tersebut hingga Bebas Beraktivitas, diduga ada pembiaran dari Aparat Penega Hukum Setempat

Tampak di lokasi tambang tersebut ada banyak tumpukan Batu Gunung, dan Beberapa orang pekerja dan dua alat Berat yang sedang Bekerja,” serta terlihat beberapa mobil (dam truk) yang akan muat batu batu Gunug yang besar besar diduga hasil galian C tesebut.

Dijumpai di lokasi tersebut salah satu pekerja mengatakan, Kami cuma bekerja, ini miliknya bos , kami bekerja dengan sistem upah kubikasi, upah nya bang, daripada nganggur,”ucap para pekerja di lokasi

Masih kata pekerja, kalau penganggalian batu nya itu betul pakai Dua alat berat, hanya itu pak yang saya faham karena saya baru kerja disini,” ujar pekerja yang enggan namanya disebutkan.

Ditempat yang sama seorang sopir truk pengangkut batu mengatakan,“Ya buat kirim di daerah sini aja ,” terkait bosnya kurang tau pak,” katanya.

Penambangan bahan galian golongan C berupa batu gunung yang dilakukan memakai Dua alat berat ini mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang Luas dan lebar galian yang kedalamannya mencapai 3-4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh para pengusaha gelap ini Bisa mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak. dan Longsor

Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan.

“Pengawasan yang ketat dan perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan diduga Ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan warga.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan ini pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang tentang Batuan ( Batu Gunung ) yaitu Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan.Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelolanya harus ada surat.” Tandasnya (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.