Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Banjarsari Lebak Banten, Bebas Aktvitas , APH Diminta Tindak Tegas

oleh -166 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten seperti tidak tersentuh hukum, Rabu,05/02/2025

Seperti hal nya salah satu tambang Pasir yang berlokasi di Kp Manggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari yang bebas aktivitas , meskipun tidak mengantongi izin, alias Ilegal

Lemah nya pengawasan Pol PP, Kecamatan Banjarsari selaku Penegak Perda , Kegiatan tambang Pasir Ilegal yang bebas aktivitas tersebut menjadi pertanyaan besar, semakin menguatkan paradigma masyarakat bahwa Kuat dugaan adanya koordinasi kepada para pihak yang mempunyai kewenangan, demikian yang di sampaikan Wasa Irawan, Tim Divisi BP2tipikor Badan Penelitian Aset Negara,Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI)

Keberadaan Pol PP di kecamatan Banjarsari sepertinya tidak berfungsi, dan terkesan tidak paham tentang tugas dan fungsi nya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) atau memang sengaja dibiarkan dan hanya di jadikan ajang pemasukan kantong pribadi atau yang biasa di sebut ” Uang Koordinasi /kordi”

Padahal sudah jelas nampak dan banyak bukti, keberadaan tambang ilegal sangat merugikan masyarakat akibat dari dampak galian tersebut, aliran sungai menjadi dangkal,lahan persawahan menjadi rusak dan bekas galian menjadi danau yang berpotensi musibah longsor dan banjir, seperti contoh bekas galian yang sudah di tinggalkan pemilik nya di wilayah tersebut,jalan propinsi longsor sehingga menjadi pekerjaan dinas Pekerjaaan umum (PU)yang pada akhirnya merugikan keuangan negara

Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun kurungan penjara

Kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

” Pertambangan Tanpa Izin(PETI ) adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat, Untuk itu , Wasa Irawan Mendesak Aparatur Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak,Polda Banten untuk segera menindak tegas pemilik Tambang Pasir tersebut, menutup dan memproses Hukum sesuai dengan UU minerba ” Tegas nya ( red )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.