Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Payaraman

oleh -1462 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di wilayah Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pelaku diketahui bernama Adip Sarwani Bin Sailan (Alm), 39 tahun, diamankan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Desa Tebedak I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST didampingi Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, SH., MH bersama Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung mengamankan pelaku Adip Darwani Bin Sailan

 

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, ST mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan Pasal 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 di rumah orang tua pelaku yang berada di Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban HIDARIAH Binti SAILAN, 53 tahun, dengan cara menendang bagian bahu kiri korban menggunakan kaki kanan.

 

Aksi pelaku sempat dihalangi oleh saksi yang berada di lokasi. Namun pelaku kemudian mengambil sebuah linggis yang berada di dekat pintu rumah dan mengarahkannya kepada korban sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap korban.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Ardi Putrawan, SH., MH menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka guna mencegah pelaku melarikan diri.

 

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan secara terukur. Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan dengan aman sehingga proses hukum dapat segera dilaksanakan,” ungkap IPDA Ardi Putrawan.

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kapolsek Tanjung Batu menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam menyelesaikan persoalan. Percayakan proses penanganan kepada pihak kepolisian agar situasi keamanan tetap terjaga,” tegasnya.

*Humas Polres Ogan Ilir*

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.