Terkait Klaim Pemberitaan Bahwa Warga Gunung Anten Telah Menerima Sertifikat( X )” HGU PT Bantam Preanger

oleh -669 Dilihat
oleh

Lputanabn.com – Lebak banten | Terikat adanya pemberitaan yang di rilis oleh Salah Satu Media Online pada bulan Januari 2024, masyarakat gunung anten telah mendapatkan sertifikat tanah ‘ komunal wujud program Reforma agraria, tokoh pemuda gunung anten kang Dedi Menyampaikan itu bukan petani atau masyarakat gunung anten .

Bahwa dia menyakinkan itu masyarakat, diluar gunung anten, ini suatu hal yang keliru,
bahwa dirinya juga mendesak agar desa gunung anten kecamatan Cimarga, kabupaten Lebak ‘ lebih memperhatikan pungkasnya. ( 27/03/2024/)

Dan memperoritaskan masyarakat gunung anten yang harus mendapatkan hak garapan atau hak kepemilikan secara komunal, sebagaimana mestinya karena sudah jelas lahan tersebut , untuk kepentingan masyarakat maka semestinya masyarakat sekitar lah, yang harus mendapatkan hak komunal tersebut’ bukan masyarakat luar ” maka saya mendesak agar pihak desa gunung anten untuk segera mempasilitasi masyarakat gunung anten untuk menggarap’ dan mendapatkan legalitas hak garap atau hak kepemilikan secara komunal” Tutup Dedi.

Sampai terbitnya berita ini agar para pihak terkait yang punya kewenangan segera meluruskan dan menyelesaikan atas pembantahan masyarakat setempat, dan semoga yang menjadi hak -hak masysrskat segera di berikan atau tuntutan masyarakat secepatnya di indahkan .biar kekeliruan ini tidak melebar .

REPORTER : YANTO BASTIAN

EDITOR       : BOLOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.