Liputanabn.com | KELUANG MUBA – Undang-undang 1945 pasal 28 c dan pasal 30 menjamin soal pendidikan yang layak bagi masyarakat
Namun maraknya aksi pengeboran minyak yang terjadi di kabupaten Musi Banyuasin khususnya di kecamatan Keluang Semakin Marak
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sangat miris dan mengejutkan adanya aktivitas pengeboran minyak yang di lakukan di Lingkungan sekolah tepatnya di depan sekolah SMA Negeri 2 keluang dan di belakang sangat membahayakan Para Siswa yang sedang Belajar.
Ketika tim wartawan dari media cetak dan online melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan, camat keluang sedang tidak berada di tempat, wartawan pun langsung di arahkan ketemu dengan sekretaris camat keluang Gunawan, SKM, berdasarkan keterangan sekcam keluang bahwa pihak nya sudah melakukan himbauan kepada pihak pengebor minyak yang berada di depan SMA Negeri 2 Keluang tersebut
Kami sudah sering melakukan himbauan serta laporan tertulis tetapi itulah kenyataannya karena bukan batas kewenangan kami untuk selanjutnya” Ujar Gunawan Sekcam
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, yang mana jelas-jelas aktivitas pengeboran minyak tersebut di lakukan di depan dan di belakang Sekolah SMA Negeri 2 Keluang, dan menjadi pertanyaan besar, bagimana jika terjadi kebakaran pada saat pengeboran,
“Sedangkan lokasi pengeboran tersebut berada tepat di depan sekolah SMA Negeri 2 Keluang yang notabene nya masih ada kegiatan belajar mengajar, bagaimana keselamatan anak-anak sekolah serta guru tenaga pendidik Nya.
Menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya ketika wartawan melakukan wawancara Membenarkan bahwa aktivitas pengeboran tersebut masih sering di lakukan dan parahnya lagi kadang dilakukan di jam-jam sekolah. “UjarNya
Menurut warga tersebut juga sangat kuatir akan keselamatan anak nya saat belajar. Kami berharap ada langkah langkah dari pemerintah sehingga kami tidak merasa was was.
Apakah pendidikan harus kalah dengan kepentingan dan Uang (Red Tim)
Editor : Bolok