Liputanabn.com || Lebak – Banten. Rabu (06/11/2024) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Panggarangan, Lebak, Banten, Usep Herdiana berencana akan memanggil perusahaan penyedia jasa layanan internet di wilayahnya.
Hal ini lantaran banyak ditemukan kabel jaringan internet yang semrawut dan membahayakan warga di wilayah Panggarangan. Provider tidak menggunakan tiang sendiri untuk kabel jaringan tersebut.
Bahkan di beberapa tempat, kabel-kabel ditumpuk jadi satu dan hanya menggunakan tiang penyangga dari kayu. Hal ini akhirnya berdampak pada keluhan warga karena dianggap membahayakan.
“Sesuai arahan dari pimpinan kami akan memanggil para pengusaha wifi yang ada di kecamatan Panggarangan agar segera merapihkan kabel-kabel wifi yang semrawut,” ujar Usep, Senin malam (4/11/2024).
Usep juga mengatakan akan memberikan tenggat waktu tenggat waktu sekitar satu minggu terhitung dari selesainya pemanggilan dan apabila tidak digubris maka sesuai dengan arahan akan ditertibkan oleh pihak Sat Pol PP.
Ditanya soal legalitas penyedia layanan internet di wilayahnya, Usep belum bisa menjelaskan secara gamblang. Ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu.
“Sesuai dengan Tugas Pokok Kami (Tupoksi) kami terutama K3, adapun legal dan tidak nya usaha mereka kami akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang terkait yang mengeluarkan perijinan,” jelasnya.
Terpisah, Ujang salah seorang warga Kecamatan Panggarangan mengapresiasi dan mendukung penuh rencana pemanggilan para pengusaha penyedia layanan internet agar merapihkan kabel-kabel yang semrawut.
“Saya mengapresiasi langkah Satpol PP tersebut, dan perlu diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan sampe usahanya tidak berijin, kabel-kabelnya semrawut lagi,” cetusnya. (AsO)
Editor: Bolok