Tiga Tahun Laporan Ke Polsek Sungai Rotan Tidak ditindaklanjuti,Ulfa Dwi Santi Didampingi LIPER RI Resmi Lapor ke Propam Polda Sumsel

oleh -75 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | SUMSEL – Kesal, selama 3 tahun laporannya tidak ada respon dari pihak kepolisian Polsek sungai rotan kabupaten muara Enim tidak ada kabar sampai hari

Ulfa Dwi Santi mendatangi pihak propam Polda didampingi ketua LIPERNAS – LIPER RI untuk melaporkan oknum spkt Polsek ke sungai rotan yang diduga melalaikan laporan nya pada tanggal 7 Juni 2023 3 tahun lalu
Laporan no surat:STTLPN/18/VI/2023/SUMSEL/Res.M.Enim/sek.S.Rotan
Sekira pukul 14. 00 WIB di spkt Polsek sungai rotan

Ulfa menjelaskan kepada awak media terkait laporannya ke propam Polda Sumsel merasa kecewa dan kesal terhadap pelayanan Polsek sungai rotan yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut ataupun proses sesuai yang diharapkannya

Sesuai dengan 1.pasal 421 KUHP-pejabat yang sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sampai merugikan orang lain
2.Perkap 6/2019 kode etik polri pasal 11-wajib menindaklanjuti laporan
3.perkap14/2012 pasal 13-wajib kasih sp2hp tiap 30 hari sekali
4. Pasal 13 UU nomor 2/2002-tugas polri melayani masyarakat
Sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum di atas sudah jelas oknum polisi ini melanggar hukum dan kode etik kepolisian Republik Indonesia

Lanjut Ulfa menjelaskan bahwa dirinya sudah berulang kali mendatangi pihak Polsek sungai rotan untuk mempertanyakan laporannya ke pihak penyidik ataupun Kanit, namun dirinya menjelaskan rupanya sia-sia dan menghabiskan waktu saja serta biaya dan membuat jengkel saja, pihak SPKT dan juga Kanit Polsek sungai rotan saat ditanya berdalih sabar sabar dan ini segera kita proses ujar pihak kepolisian Polsek sungai rotan

Namun nyatanya sudah 3 tahun berjalannya laporan ini tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian

Setelah resmi melapor ke propam Polda, Ulfa Dwi Santi berharap sangat kepada pihak propam Polda Sumsel agar segera menindaklanjuti laporannya dan memproses oknum spkt beserta Kanit Polsek sungai rotan kabupaten muara Enim dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan kepolisian Republik Indonesia, bila perlu dimutasi atau di patsus agar tidak terjadi lagi laporan mandek selain dirinya di Polsek sungai rotan ini ujarnya dengan tegas dan nada kecewa

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.