Tim Gabungan Polres OKU Selatan dan Jatanras Polda Sumsel Amankan Tersangka Pembunuhan di Palembang

oleh -2727 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | OKU SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan berhasil mengungkap perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan yang disertai tindak pidana pencurian dalam waktu empat hari sejak korban ditemukan. Pengungkapan ini diperkuat dengan sinergi Satreskrim Polres OKU Selatan, Satintelkam, dan backup Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban berinisial MS (38), seorang perempuan yang bekerja sebagai staf sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 07.50 WIB.

Setelah penyelidikan intensif berjalan, tersangka berinisial SA (34) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 12.30 WIB, atau empat hari setelah peristiwa terjadi. Fakta ini menunjukkan tersangka sempat bergerak hingga ke ibu kota provinsi sebelum akhirnya memilih datang sendiri ke kantor polisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga, S.H., M.H. bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Febriyansah, S.H. langsung memimpin tim gabungan menuju Polsek Sukarami. Tim turut diperkuat Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, sebagai bentuk keterlibatan langsung tingkat Polda dalam pengungkapan kasus prioritas ini.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak melakukan pemulihan barang-barang milik korban yang sempat dibawa setelah peristiwa pembunuhan. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas berhasil menemukan dompet warna merah muda milik korban di atas cor dak masjid kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, yang masih berisi KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.

Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU, tempat tersangka menyimpan sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban.

Dengan demikian, seluruh barang bukti utama milik korban yang dibawa pascakejadian berhasil dipulihkan sepenuhnya oleh tim gabungan.

Selain barang-barang milik korban, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian sebagai barang bukti pendukung proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam perkara ini berupa pencurian barang milik korban. Penerapan pasal tersebut dinilai tepat karena unsur kekerasan mematikan dan penguasaan barang korban terjadi dalam satu rangkaian peristiwa pidana.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.

“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan tersangka bersama seluruh barang bukti yang tersebar dari OKU hingga Palembang. Penyerahan diri tersangka tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus ia hadapi. Kami akan memproses perkara ini secara tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Aston.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan perkara ini dikawal hingga persidangan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada perkara kekerasan yang menghilangkan nyawa perempuan yang akan kami biarkan berlalu tanpa keadilan ditegakkan. Sinergi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel membuktikan bahwa sejauh apa pun pelaku bergerak, kami akan menjangkaunya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keterlibatan Jatanras Polda Sumsel merupakan bentuk dukungan penuh terhadap pengungkapan kejahatan berat di wilayah Sumsel.

“Polda Sumsel memberikan dukungan penuh kepada Polres OKU Selatan dalam perkara ini. Sinergi satuan kewilayahan dan satuan Polda terbukti mempercepat pengungkapan tersangka serta pemulihan seluruh barang bukti korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan,” tegas Johannes.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP ke JPU, menyiapkan rekonstruksi, dan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dilakukan dengan pendekatan sensitif korban, profesional, dan berorientasi penuh pada keadilan tanpa memberi ruang pada narasi yang berpotensi menyalahkan korban.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.