Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gerebek Rumah di Bukit Kecil, Sabu Ditemukan di Lantai Depan Tersangka

oleh -32 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG — Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan R.A. Latif, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RAAG (36) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran informasi.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan berada di dalam rumahnya. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,26 gram yang tergeletak di lantai tepat di depan tempat tersangka duduk.

Posisi barang bukti yang berada di hadapan tersangka memperkuat dugaan keterlibatan langsung dalam aktivitas peredaran narkotika. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah pipet ujung runcing sebagai alat penakar, satu kaleng permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, yang mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Barang bukti ditemukan tepat di depan tersangka saat penggerebekan berlangsung. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses pengembangan perkara, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.