Untuk Penguatan Program Ketapang ‘Kementerian Desa Dan PDT Membuat Aturan Baru,Seluruh Desa Se-Indonesia Wajib Mentaatinya

oleh -255 Dilihat
oleh

Liputanabn.com ||Serang-Banten. Kementerian Desa membuat sebuah aturan terbaru nya untuk Desa mewajibkan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa tahun 2025 untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang).

Menteri ‘Yandri Susanto’ berpesan dalam pidatonya menyatakan program Ketahanan Pangan ini wajib dijalankan oleh BUMDes atau BUMDes Bersama.

Keputusan ini sudah tertuang dalam surat Keputusan Menteri Desa Dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan mendukung program Swasembada Pangan.

Menteri Desa dan PDT juga mengatakan “memastikan belanja Dana Desa Paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUMDes,BUMDes Bersama,atau Investasi bagi Lembaga Ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk Ketahanan Pangan yang diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan/atau Musyawarah antar Desa”.jelas Menteri Yandri Susanto (Point 2,Huruf b).

Alokasi 20% Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa,meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal diberbagai sektor komoditi,kwalitas pangan,dan keberagaman pangan di Desa.

Selain itu,diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan,memperluas lapangan pekerjaan,dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa. Serta meningkatnya kerjasama atau kolaborasi di Desa dan antar Desa,supra Desa,serta antar pelaku ekonomi disektor usaha pangan.

Dengan kata lain,Desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita Presiden tentang Swasembada Pangan Nasional.

Surat Keputusan ini menjadi angin segar bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pelaku usaha berada di Desa.
Pemerintah Desa dan masyarakat perlu melakukan evaluasi ,perbaikan sistem,dan kepengurusan BUMDes yang sudah tidak prodiktif.

Kepala Desa juga perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus BUMDes untuk bekerja secara profesional,inovatif dan bertanggungjawab.

Yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuh kembangkan BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa yang mampu mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Semoga langkah ini dapat mendorong kemajuan ekonomi Desa dan membantu terwujudnya Swasembada Pangan Nasional. (Red Tim)

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.