Wamenkum Diagendakan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bagi Penyidik di Polda Sumsel

oleh -30 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej diagendakan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Sumsel dan jajarannya di Auditorium lantai 7 Polda Sumsel

Rabu 14/1/2026 mendatang ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK,MH senin 12/1/26

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga selesai ini diikuti oleh sekitar ratusan peserta yang terdiri atas kapolres dan penyidik di lingkungan Polda Sumsel serta para pejabat utama Polda Sumsel

Menurut Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Kedatangan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia ke mapolda Sumsel guna memberikan pemaparan. Ia menilai kehadiran Wamenkum menjadi kesempatan berharga bagi jajarannya untuk memperdalam pemahaman terhadap KUHP baru yang akan mulai diimplementasikan dalam waktu dekat.

Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau ini menegaskan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun. Menurutnya, berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kemajuan teknologi membuat KUHAP lama tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal. Banyak ketentuan dalam KUHP Nasional, kata dia, tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana ungkap Alumni Akpol 97 ini usai apel pagi di mapolda Sumsel

Nandang Mu’min Wijaya juga menegaskan bahwa penyelesaian RUU KUHAP pada tahun 2025 kemaren. Pemerintah, lanjutnya, telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU KUHAP kepada legislatif sebagai bagian dari proses legislasi yang sedang berjalan. Selain itu, pelaksanaan aturan tersebut beserta turunan dari KUHAP baru akan berlaku pada tahun 2026 dan saat ini masih bersosialisasi

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu perubahan penting dalam rancangan tersebut adalah dibukanya ruang bagi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian untuk jenis tindak pidana tertentu.

Perubahan lain yang turut diperkenalkan dalam KUHAP baru adalah pengaturan terkait alat bukti. Salah satunya adalah pengakuan atas “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti, sepanjang digunakan bersama dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa tandasnya.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.