Warga Desa Sungai Bahar Khususnya Warga RT.17 Kampung Trans Mandiri Mengeluhkan Adanya Limbah PT. PT.MENARA SENTRA REJEKI. Cemari Sungai

oleh -121 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Musi Banyuasin – Adanya limbah PT menara Sentra rejeki (MSR) bahan berbahaya dan beracun ke aliran sungai buluh dan sungai lalan Sumsel, Tim  investigasi Liputanabn.com Jum’at , 08/09/2023.

” terkait adanya pengaduan masyarakat desa sungai Bahar dan khususnya warga RT.17 kampung trans mandiri pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 pukul.11.23 WIB ke awak media mengenai adanya limbah perusahaan PT.MENARA SENTRA REJEKI.

Yang Berada di desa senawar jaya kecamatan Bayung lincir kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

warga trans mandiri tersebut meminta keadilan ke pihak perusahaan PT.Menara Sentra Rejeki (MSR)

Akan tetapi Iwan selaku Humas  PT. MSR. belum ada penjelasan dan tindak lanjut dari pimpinan umum/ direkturnya atau dari pihak perusahaan.

untuk mempertanggung jawabkan, terhadap warga RT 17 dan sampai sekarang warga kesulitan untuk mendapatkan air bersih,semenjak tercemarnya limbah perusahaan dari PT MSR tersebut.

air yang berwarna hitam dan berbau sangat menyengat mengakibatkan banyak ikan-ikan pada mati berdampak dari kotoran racun limbah perusahaan PT Menara Sentra rejeki tersebut.

sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga setempat kini
tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari khususnya warga RT 17 karna tercemarnya limbah dari perusahaan PT MSR.

dan dari pihak pemerintahan setempat seperti kepala desa tidak
bisa berbuat apa-apa untuk kesejahteraan masyarakat nya karna blum ada kebijakan dari pihak PT MSR

karna dari pihak PT MSR sulit ditemui dan sekarang limbah dari PT MSR menyebar luas hingga ke sungai lalan dan sungai buluh terkena dampak pencemaran limbah tersebut dan adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut berdasarkan

undang-undang nomor 11 tahun berikut tentang cipta kerja bahwa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan dilakukan atas kegiatan manusia pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi, atau

komponen lain kedam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”, untuk itu,penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku

mutu lingkungan hidup. sanksi terhadap pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar rupiah)

Reporter : Indra Lesmana

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.