Warga OKI Keluhkan Pengembalian Paket Diduga Sepihak oleh JNT

oleh -25 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir – Suhaimi, warga Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, mengeluhkan layanan pengiriman JNT yang diduga meretur paketnya tanpa pemberitahuan. Paket tersebut berisi rompi penting untuk kegiatan lembaga tempat ia bernaung, dan telah lama ditunggu.

 

“Paket itu sangat penting, tapi diretur tanpa ada pemberitahuan,” kata Suhaimi. Ia menilai tindakan pihak jasa pengiriman tidak profesional dan seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu jika terjadi kendala.

 

Pihak JNT membenarkan bahwa paket atas nama Suhaimi diretur karena tidak ada kurir yang mengantar ke alamat tujuan, sehingga proses pengantaran gagal.

 

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan dan komunikasi jasa pengiriman. Secara hukum, tindakan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999), yang menegaskan hak konsumen atas informasi yang benar dan jaminan keamanan serta pemberitahuan jika terjadi kendala.

 

Praktisi hukum menilai pengembalian paket tanpa pemberitahuan merupakan kelalaian pelayanan dan dapat merugikan konsumen secara materiil maupun non-materiil. Kejadian ini menjadi perhatian agar perusahaan jasa pengiriman meningkatkan komunikasi dan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat. ( Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.