Indonesia Darurat Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Tengah Melonjaknya Harga Komoditas Pertambangan

oleh -595 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Banten.(Minggu 25/06/2023 Pukul 15.43 WIB) Maraknya pertambangan tanpa izin itu disebabkan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak yang berwenang.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu menyebutkan, sampai kuartal III 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600-an lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batu bara.

Lantas Bagaimana tahun 2023 ini, apakah aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia ini berkurang, Atau malah marak bertambah?

Dari peninjauan awak media Liputanabn.com mencontohkan bahwa terdapat pertambangan mineral dan batu bara yang terletak di kecamatan cihara Kabupaten Lebak-Banten.

Sepanjang Jalan Raya Bayah- Malingping berjejeran tampak hasil pertambangan batu bara yang didapatkan dari hasil pertambangan.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa hasil pertambangan tersebut dilakukan di beberapa desa di wilayah kecamatan cihara Kaputen Lebak Yang Mana bahwa pertambangan tersebut diduga tanpa memiliki perijinan yang jelas.

Seperti lokasi pertambangan yang terletak di desa cihara, berjejeran tambang batu bara masyarakat dengan sistem tradisional ( lubang) tanpa memperhatikan keselamatan pekerjanya.

Lalu bagaimana sikap pemerintah maupun aparat penegak Hukum, Seolah-olah sengaja tutup mata dengan adanya aktifitas tersebut, Padahal sangat jelas merugikan negara tanpa adanya income berupa pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha.

Reporter : Yayan/Asep

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.