Maraknya Kegiatan Pengambilan Karang Laut Diduga ilegal di Desa Muara Binuangen APH Tutup Mata

oleh -952 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – diduga penyebab kerusakan ekosistem pesisir dan laut di Pantai Binuangen Kerusakan akibat pengambilan karang ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, oleh para pengusaha yang tanpa memikirkan kerusakan pantai yang dilakukan oknum oknum pengusaha nakal.

dalam pelanggaran tindak pidana karena melanggar dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam Pasal 35 yang merusak Ekosistem terumbu karang ”.

Dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: a. mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; ”.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berujung pada perusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut melihat kerusakan yang terjadi khususnya ekosistem terumbu karang,

Selama ini kegiatan ilegal tersebut di biarkan begituh sajah oleh aparat penegak hukum pedahal sudah jelas nampak kegiatan pengambilan karang laut yang bisa mengakibatkan perusakan ekositem pantai Sangat di sayang kan kalow ini terus di biarkan semakin hari semakin banyak pengambilan karang laut yang di namakan karang jahe dan bos penampung sekaligus pengirim ke luar kota berinisial (S) bukan cuma di wilayah Lebak bahkan sering juga ngambil di wilayah Pandeglang Sumur dan labuhan,

Oknum-oknum pengusaha karang laut semakin marak akibat tida adanya pemeriksan dan menahanan terhadap oknum-oknum pengusaha karang tersebut yang bisa menimbulkan kerusakan ekositem laut dan pantai (APH ) aparat penegak hukum hususnya dari bidang kelautan bukan tida mengatahui terkait kegiatan tersebut namun sampai sat ini kegiatan tersebut masaih berjalan tida maen-maen dalam pengangkutan karang tersebut dalam satu pengiriman bisa mencapai puluhan (Ton)

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.