L.A.I BASUS D88’DPC KAB.MUARA ENIM,SIAP DUKUNG PJ.BUPATI MUARA ENIM.DRS.H.AHMAD RIZALI MA

oleh -585 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Setelah berakhirnya masa jabatan PLT Bupati Muara Enim.Ahmad Usmarwi Kaffa,S.H ,pada hari ini Senin 18 september 2023,yang sekaligus akan dilantiknya DRS.H.AHMAD RIZALI MA.

Sebagai PJ Bupati Muara enim,hari ini di Griya Agung Palembang.

Semoga setelah dilantiknya PJ bupati tersebut,Roda pemerintahan kabupaten muara enim,dan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Ketua DPC MUARA ENIM.L.A.I Basus D88,TAUFIK HERMANTO, S.E , mengatakan kepada awak media,jika dirinya menaruh besar harapan kepada PJ bupati yang baru,agar dapat menyelesaikan masalah dan polemik yang ada dikabupaten muara enim.ucapnya

Pasalnya masalah seperti pada aspek kesenjangan sosial,kesehatan dan ekonomi masih menjadi PR besar dikabupaten muara enim.

Taufik hermanto,S.E juga mengucapkan selamat dan sukses kepada DRS.H.AHMAD RIZALI MA.yang hari ini akan dilantik menjadi PJ Bupati Muara enim.pungkasnya

Ketua DPC L.A.I menambahkan jelas soal PJ sudah diatur dalam UU Pilkada dipasal 201 ayat sembilan :
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Dan ini adalah tugas dan wewenang PJ Kepala Daerah”

Pj akan menjabat memimpin daerah dengan kewenangan yang secara umum sama dengan kepala daerah, tapi secara terbatas. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur kewenangan kepala daerah. Berikut dalam Pasal 65:(1) Kepala daerah mempunyai tugas:

a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun larangan bagi PJ adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:

melakukan mutasi pegawai

membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya

membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.

Yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:

1. Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

2. Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.tegasnya.

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.