Audiensi KOLASE Dan IMC Bersama Satpol-PP Lebak, Pol-PP : Kami Siap Melakukan Sidak Ke Batching Plant

oleh -80 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak-Banten. Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) bersama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) beraudiensi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Lebak mempertanyakan penindakan Batching Plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) ilegal yang berada di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten, Jum’at 5 Desember 2025.

Saat audiensi ‘Bucek’ mewakili KOLASE unsur media memaparkan kronologis awal informasi dan regulasi yang diduga dilabrak oleh Batching Plant PT. BBS kepada pihak Satpol-PP.

“Karena tanah yang digunakan Batching Plant PT.BBS merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Regulasi yang dilabrak oleh PT. BBS diantaranya UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 dan Perda Kabupaten Lebak nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Bucek saat membuka audiensi.

“Dulu pun sudah pernah ditutup, namun kini beroperasi kembali. Adapun informasi yang kami terima, Satpol-PP Lebak pun sudah memberikan Surat Peringatan ke 1, lalu berita acara di depan par pihak terkait pun sudah dibuat, bahwa PT. BBS mengakui melanggar dan berjanji tidak akan beroperasi sampai seluruh perizinannya terpenuhi. Pertanyaan besarnya, kenapa sudah sekitar 2 bulan Batching Plant beroperasi namun dibiarkan dan tidak ada penindakan oleh jajaran Satpol-PP”. Tegasnya.

Ditambahkan oleh ‘Hendrik Arizky’ perwakilan dari IMC Bahwa pihaknya dulu menyikapi hal ini sampai akhirnya ditutup, pihaknya pun mempertanyakan mengapa bisa beroperasi kembali dan dibiarkan.

“Kami dari IMC dan organisasi mahasiswa lainnya seperti PMII dan Gama pernah sikapi PT. BBS ini, benar itu merupakan LSD sampai akhirnya ditutup. Tentunya ini merupakan kerugian masyarakat, karena tanah yang digunakan merupakan Lahan pertanian sawah, ini merupakan alih fungsi yang tidak dibenarkan secara aturan. Belum lagi kerugian lainnya bagi masyarakat akibat dampak debu yang ditimbulkan. Kami akan terus mengawal sampai ada penindakan, jika tidak, kami siap melakukan aksi”. Tambahnya pada forum audiensi.

Sementara itu ‘Asep Supriatna’ perwakilan KOLASE dari Ormas Grib Jaya menyatakan tidak ada alasan PT. BBS untuk tidak ditutup dan segera ditindak.

“Dari penuturan seluruh rekan-rekan tadi, baik bicara aturan yang dilanggar, surat peringatan dan bahkan berita acara PT. BBS nya sendiri mengakuinya, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk tidak segera ditindak dan ditutup bahkan kita minta untuk dibongkar jika sulit untuk mendapatkan izin penggunaan lahan”. Tambah pria yang akrab disapa Otoy.

Setelah menuturkan beberapa materi, informasi dan tuntutan KOLASE bersama IMC, pihak Satpol-PP Kabupaten Lebak mulai menjawab satu persatu pertanyaan dalam forum.

Adapun Jawaban Satpol PP Kabupaten Lebak diantaranya ialah :

– Kami melakukan kroscek lapangan dan benar PT. BBS beroperasi dan kami meminta dokumen perijinan, namun tidak dapat ditunjukan.
– sesuai SOP Permendagri, kami lakukan membuat Surat Peringatan (SP) 1,2,3 Baru penindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– PT. BBS membuat ITR.
– Mereka mengajukan permohonan ke BPN.
– Jika mereka melakukan pelanggaran lagi kita SP lagi.

Adapun untuk penindakan penutupan sampai pembongkaran ‘Wahyudin’ dan ‘Didi’ yang mewakili Kasatpol-PP Lebak yang tidak bisa hadir pada waktu audiensi, selain memberikan jawaban tersebut, juga mengatakan akan sidak pada Minggu depan.

“Kita juga bukan tidak mau menindak, tapi kita juga harus sesuai aturan Permendagri, berkoordinasi dengan Kabag Hukum, Polres maupun Kejaksaan. Karena kalau kita ada kesalahan, kita pun bisa dituntut balik oleh perusahaan. Sekarang kan hari Jum’at, besok Sabtu Minggu libur, Senin kita ada agenda lain, kemungkinan Selasa atau Rabu kita akan meninjau langsung ke lokasi”. Ujar Didi.

KOLASE dan IMC pada saat di forum pun mengatakan akan terus mengawal penindakan PT. BBS sampai ditutup dan dibongkar. Jika terus dibiarkan, KOLASE bersama IMC berencana akan melayangkan surat permintaan RDP ke Komisi I DPRD Kabupaten Lebak dan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika semua pihak tetap menutup mata dan takut terhadap persoalan tersebut. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.