Bank ‘Bekukan’ Rekening Desa, Gaji Perangkat Terancam Tak Cair”

oleh -281 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN – Polemik pemblokiran rekening desa oleh perbankan lokal di Kabupaten Banyuasin mulai mengarah pada dugaan pelanggaran serius di sektor perbankan.

Sejumlah kepala desa melaporkan rekening desa mereka diblokir secara sepihak, diduga karena tunggakan kredit pribadi kepala desa. Padahal, secara hukum, rekening desa merupakan milik institusi pemerintahan desa, bukan individu.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perbankan dan tata kelola keuangan negara.
Potensi Kesalahan dan Pelanggaran Bank:
1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)

Bank diduga mencampuradukkan antara kewajiban pribadi nasabah dengan aset milik negara (rekening desa). Ini bertentangan dengan prinsip dasar perbankan yang mewajibkan pemisahan subjek hukum.

2. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle)
Dalam sistem perbankan, setiap tindakan harus berbasis analisis risiko dan legalitas yang jelas. Memblokir rekening institusi akibat utang pribadi dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

3. Dugaan Pelanggaran UU Perbankan
Mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib menjaga kepercayaan dan tidak boleh bertindak di luar perjanjian. Jika rekening desa tidak menjadi jaminan kredit, maka pemblokiran dapat dikategorikan sebagai tindakan di luar hukum.

4. Potensi Pelanggaran Hak Keuangan Desa
Dana dalam rekening desa berasal dari APBN/APBD, yang penggunaannya diatur dalam regulasi keuangan negara. Pemblokiran berpotensi menghambat penyaluran:
Siltap perangkat desa
Operasional pemerintahan desa
Program pembangunan

5. Tidak Sesuai Mekanisme Eksekusi Kredit
Dalam praktik hukum, penyelesaian kredit macet harus melalui:
Penagihan resmi
Restrukturisasi
Eksekusi agunan (jika ada)
Bukan dengan memblokir rekening pihak lain yang tidak terkait langsung.

Dampak Nyata di Lapangan
Akibat kebijakan ini, perangkat desa, BPD, hingga tenaga pelayanan publik desa terancam tidak menerima penghasilan tetap (siltap). Kondisi ini berpotensi melumpuhkan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Desakan Audit dan Investigasi
Sejumlah pihak mendesak:
Pemerintah Kabupaten Banyuasin turun tangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi
Bank terkait memberikan klarifikasi terbuka
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Catatan Kritis

Kasus ini membuka persoalan serius: lemahnya perlindungan terhadap keuangan desa dari intervensi pihak eksternal. Jika dibiarkan, bukan hanya siltap yang terancam, tetapi juga stabilitas pemerintahan desa secara keseluruhan.(Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.