Bantuan Pompanisasi dan Hand Traktor di Desa Sukatani Diduga Disalahgunakan Dan Dipakai Kepentingan Pribadi, Laporan Pertanggung Jawaban Dipertanyakan ?

oleh -14 Dilihat
oleh

Liputanabn.com |Lebak-Banten. Bantuan alat pertanian berupa hand traktor dan mesin pompanisasi yang diterima salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Bantuan yang bersumber dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu pejabat publik Desa Sukatani, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa sejak awal pembentukan Gapoktan hingga penyerahan bantuan pada tahun 2025, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban maupun koordinasi resmi kepada pemerintah desa.

Dari awal pembentukan Gapoktan sampai penyerahan bantuan traktor tahun 2025, tidak pernah ada laporan atau koordinasi. Setelah alat diterima, penggunaannya juga tidak pernah dilaporkan,” ungkapnya, Rabu (17/12/2025).

Lebih jauh, pejabat tersebut mengaku menolak menandatangani berita acara penerimaan bantuan mesin sedot air (pompanisasi) pada tahun 2024, lantaran tidak pernah menyaksikan langsung proses penyerahan bantuan tersebut. Ia menilai pengelolaan Gapoktan yang terkesan tertutup ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Tak hanya dari kalangan aparat desa, warga Desa Sukatani juga mengaku tidak mengetahui secara jelas keberadaan dan aktivitas resmi Gapoktan yang disebut dikelola oleh seseorang berinisial ‘A’. Di lapangan, tidak ditemukan papan nama, kantor sekretariat, maupun kegiatan rutin sebagaimana lazimnya organisasi kelompok tani yang sah dan aktif.

Jika benar bantuan hand traktor dan pompanisasi tersebut dikelola secara pribadi tanpa mekanisme pelaporan resmi, maka tindakan itu berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset negara atau daerah.

Dasar Hukum dan Aturan yang Berpotensi Dilanggar :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan dan aset negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 44, yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah wajib digunakan sesuai peruntukannya dan dikelola secara akuntabel.

3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, yang menegaskan bahwa bantuan pemerintah merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi, serta harus dimanfaatkan untuk kepentingan anggota dan dilaporkan secara berkala.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur kewajiban pencatatan, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah secara transparan.

5. Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penerima bantuan tersebut berinisial ‘A’ , belum bisa dikonfirmasi (belum memberikan keterangan lengkap hingga berita ini diterbitkan pihak media akan terus menggali inpormasi lanjutan untuk keseimbangan berita selanjutnya).

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pertanian Kabupaten Lebak serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit, klarifikasi, dan evaluasi menyeluruh, agar bantuan pertanian benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.