Liputanabn.com | Muara Enim – Pemerintah kecamatan selaku tangan panjang dari pemerintah kabupaten muara enim untuk melaksan tugas penmembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan yang ada diwilayahnya.
Peran aktif pemerintah kecamatan sangat lah penting didalam pengwasan desa dan kelurahannya,pasalnya Seorang Camat punya tanggung jawab untuk melaksankan tugas membantu pemerintah daerah dalam hal ini Bupati / Walikota, Selain tugas tersebut diatas Camat juga mendapat pelimpahan wewenang, hal ini atur pada Pasal 226 UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam kesempatan ini kami mendapat kesempatan mewawancarai salah satu ketua Basus D88- Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten muara enim.
TAUFIK HERMANTO, S.E . mengatakan kepada media bahwa banyak nya oknum perangkat desa yang merangkap jabatan,di kabupaten Muara Enim,mencerminkan kurangnya pengawasan pemerintah kecamatan itu sendiri,ini jelas Adanya kesalahan yang dibiarkan oleh para oknum camat,dan jika hal ini terus dibiarkan bisa dipastikan roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat dan Pemerintah.ucapnya
Jika kita melihat dari Peraturan Bupati didalam untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2O14 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam PERATURAN BUPATI MUARA ENIM Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penghasilan tetap Kepala Desa,Skretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim.
Uraian tersebut diatas dapat diartikan bahwa dengan adanya ketetapan Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa,untuk bertujuan agar pemerintah desa dapat berkerja optimal,dan meningkatkan pelayanan mutu bagi masyarakat.tutur taufik
Ketua Basus D88 -Satgas dan investigasi Kabupaten Muara enim,menambahkan jika pihak nya setelah investigasi terkait oknum perangkat Desa diwilayah muara enim yang merangkap jabatan,hasil nya sangat mengejutkan ratusan nama yang oknum perangkat desa dan ASN yang merangkap jabatan diwilayah kabupaten Muara Enim.
Wajar hal ini terjadi,karena saya pernah mencoba konfirmasi kepada salah satu camat di semende terkait adanya laporan seorang Sekretaris desa yang juga berkerja disalah satu sekolah SMP,namun jawaban dari pak camat sangat mengejutkan begini kata camat di Semende ” Oooo dak masalah kalu Dio honor bearti yang bersangkutan membantu untuk pendidikan.
Taufik pun sangat menyayangkan jawaban camat tersebut,dengan banyak nya temuan tentang rangkap jabatan dan dobel gaji, didalam pemerintah desa dan ASN,maka saya akan lanjutkan masalah ini sampai pemerintah Pusat dan kementrian,agar masalah ini menjadi perhatian bagi para oknum.tegas nya.
(Salim&Tim)
Editor : Bolok