Liputanabn.com | Lebak, Banten — Rabu, 21 Januari 2026 — Biro Hukum Pendekar Banten mengkritisi maraknya peredaran obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di Kabupaten Lebak. Menurut Cepi Umbara, sebagai bagian dari kontrol sosial, keberadaan obat-obatan ini telah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
Data menunjukkan, pada Juli 2023, polisi mengamankan 506 butir tramadol dari seorang pelaku di Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, pada Mei 2023, 1.244 butir tramadol juga disita dari seorang pengedar di Kecamatan Cikulur. Selain itu,
Oktober 2024, aksi masyarakat, LSM, dan ormas di Kecamatan Malingping menemukan peredaran tramadol secara terbuka, meskipun catatan polisi menyebutkan jumlah barang bukti hexymer lebih banyak.
Cepi Umbara menegaskan bahwa kontrol sosial, seperti yang dilakukan, sangat vital. Penanganan masalah ini tidak cukup hanya oleh aparat, melainkan memerlukan dukungan aktif dari masyarakat
untuk mengawasi dan melaporkan peredaran obat terlarang guna mencegah dampak lebih luas. Hal ini menunjukkan perlunya kolaborasi dan kesadaran bersama dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Lebak. ( red)
Editor : Bolok








