Liputanabn.com | pandeglang – dalam Rangkas silaturahmi awak media ke sekolah SDN 1 CIKIRUHWETAN kecamatan Cikeusik Pandeglang Banten,di sambut baik dan ramah oleh pa Sumar selaku kepala sekolah di ruangannya.jum,at.( 19/01/2024).

Pa Sumar mengatakan,dengan adanya media kegiatan yang dilaksanakan sekolah bisa terpantau dan menjadi acuan untuk motivasi hidup yang lebih baik lagih.dan pa Sumar berharap untuk terus menjalin silaturahmi dengan awak media.

“Kami berharap kepada awak media agar tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi,dan untuk memberikan informasi terkait keluhan masyarakat maupun sekolah,”ujarnya.

Masih kata pa Sumar dengan bermitra bersama media,pihak sekolah akan terbantu dalam hal penyampaian pesan kepada sekolah, melalui kerjasama publikasi dari berbagai kegiatan yang di laksanakan di sekolah.

“Kami selalu terbuka dan menerima para awak media sebagai sosial kontrol,dan memupuk persatuan dan kesatuan serta sinergi antara jurnalis dengan sekolah atau masyarakat.dan saya berharap nantinya inpormasi yang sampai ke masrakat bisa di mengerti,”ujar pa Sumar.

Pa Sumar selaku kepala sekolah SD 1 CIKIRUHWETAN kecamatan Cikeusik Pandeglang Banten menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media liputanabn.com.yang sudah bersilaturahmi.semoga jalinan silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk bekerja sama dan bermitra sehingga sinergi tas kepadan bisa lebih baik,”tutup nya.

Reporter : Yayan J

Editor      : Bolok

Liputanabn.com |Lebak Banten – proyek pembangunan kandang ayam yang bertempat di kp,saragani.RT.003.RW.01,kp saragani kec,Cimarga kabupaten Lebak Banten.yang menggunakan alat berat di diduga memakai BBM Bersubsidi.januari,kamis( 18/01/2024.

Belasan jerigen berisi terlihat di salah satu pembangunan proyek kandang Hayam yang di bawa dengan menggunakan mobil pick up yang di duga BBM bersubsidi jenis solar yang akan di gunakan alat berat untuk pembangunan proyek kandang ayam.

Hasil penelusuran awak media di lapangan sebuah proyek yang kabar nya akan dibangun kandang Hayam yang di diduga menggunakan BBM bersubsidi yang di beli si SPBU terdekat.

“adaya temuan proyek kandang ayam yang bertempat di kp saragani desa saragani kec Cimarga kabupaten Lebak.iwan yang merupakan salah warga kp saragani kec Cimarga dan selaku ormas BPPKB BBM bersubsidi bebas di penjual belikan.

kami sudah memiliki bukti kuat terkait dugaan peyalah gunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan alat berat maka kami akan melaporkan dalam waktu dekat ke Polda Banten dan membuat surat resmi,”ujar Iwan.

Masih kata Iwan padah sudah jelas larangan bagi industri memangpaatkan BBM bersubsidi telah di atur dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta pasal 94 ayat ( 3).dan jelas dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir minyak bumi dan gas bumi.

Sangsi terhadap peyalah guna BBM bersubsidi di ancam hukum penjara (6) enam tahun.dan atau denda sebesar Rp 60 miliar rupiah.
Hal ini di tegaskan Iwan pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Padahal sudah jelas peraturan presiden ( Perpres) nomor 191 tahun 2013 tentang peyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak atau BBM.dan pemerintah terus berupaya secara internal agar peyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Dan bukan malah bebas diperjual belikan.apalagi ini di gunakan untuk membangun sebuah perusahan kandang ayam.dan kami meminta kepada pihak terkait untuk turun tangan dan meninjau proyek tersebut yang mengunakan alat berat dan di duga memakai BBM bersubsidi,”ujar Iwan.

Reporter:Yanto Bastian/ Yayan jatmika.

Liputanabn.com|Lebak Ketua –  ormas (Organisasi kemasyarakatan (BPPKB DPC kabupaten Lebak( Krisna ) atau yang lebih akrab disapa belong angkat bicara soal marak dan bebasnya berkeliaran mattel ( mata elang) yang selalu meresahkan masyrkat Atau konsumen,Minggu,(21/1/2024)

Dalam Hal ini Kegiatan para mattel tersebut kerap sering terjadi melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan bagi yang kredit macet bahkan tindakan nya sering kali memicu keributan Ditengah masyarakat

Menurut prosedur yang benar ujang Krisna Mengatakan Eksekusi penarikan kendaraan yang bermasalah tidak bisa dilakukan sembarangan’karena konsumen baik perusahaan sudah dilindungi oleh undang-undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,”Ujarnya

Krisna menyampaikan terhdap seluruh aparat keamanan maupun penegak hukum dari jajaran satuan lalu lintas( satlantas) maupun Kanit Reskrim polres Lebak maupun dari tingkatan Polsek di seluruh kecamatan yang berada dilingkungan kabupten Lebak- Banten.

“Kami berharap agar pihak keamanan segera bertindak tegas terhdap mereka ( Mattel)yang berkeliaran bebas bag nya perampok dijalanan dengan mengunakan profesi deb collector,mata elang,Mattel,” Sambungnya

Masih kata Ujang Krisna Memaparkan Kepada awak media ini Pasalnya,

“Saya prihatin ketika mendengar aduan langsung dari masyrkat yang mana mereka mengalami tarik paksa kendaraan nya yang bermasalah dijalanan,sementara mereka( mata elang) yang melakukan penarikan tidak dilengkapi surat dari perusahaan pembiayaan maupun leasing untuk dilayangkan atau disampikan terhdap konsumen,”paparnya

Bahkan kata ia ada empat aturan deb collector,finance ini apabila ada terjadi tunggakan debitur

“Seharusnya sesuai prosedur,pertama pihak leasing harus mengeluarkan surat kuasa terhdap deb Collector yang ditunjuk kedua perusahan harus memiliki sertifikat jaminan fidusia .ketiga, ada surat peringatan ( SP1) SP2,dan ke empat tanda pengenal deb collector dan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia,”Jelasnya

Hal Senada di sampai kan Ketua Bppkb banten Dpc Kabupaten lebak Mengenai empat aturan tersebut yang harus ditempuh bekal dari finance kepada yang sudah diberi kuasa, dan jika saja deb collector tidak disertai legalitas yang lengkap dari perusahaan,maka jelas itu sudah melanggar hukum dan dapat dipidanakan,”Terangnya

Ditempat yang sama Salah seorang Aktivis dan juga selaku sekertaris Badak Banten Muh Syam Menambahkan kepada awak media ini Dirinya Mengatakan

“enam aturan sebenarnya proses yang diberikan dari perusahaan pembiayaan maupun leasing dapat bekerja sama dengan pihak ketiga(deb collector atau tenaga jasa penagihan) yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesian ( APPI) jadi ini jelas tidak dapat melakukan penarikan sembarangan tanpa poin- poin prosedur tadi dilengkapi,”Kata Muh Syam Dalam Keterangan nya,Minggu,(21/1/2024)

Senada ,Jadi jelas syarat untuk meng ekseskusi sudah didaftarkan fidusianya, dan sudah dibayarkan PNPB nya- kemudian sudah keluar juga sertifikat fidusianya ,jadi selama belum didaftarkan dan sertifikat fidusianya tidak ada pihak leasing maupun deb collector tidak dapat melakukan penarikan paksa begitu saja apalagi dijalanan,”ungkap syam

Menurut Muh syam,Pemilik kendaraan yang sah wajib melaporkan para matel atau penarik paksa kendaraan dijalanan ,atau pun bagi penagih utang atas perbuatan yang tidak menyenangkan, itu dapat dijerat dengan Undang-undang /UU hukum pidana ( KUHP) pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis pencurian dan kekerasan pasal 365 Jo pasal 53 KUHP, dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”Ucapnya

Kemudian Lebih lanjut di sampai kan Ujang krisna ia Menilai

“Kalau masih kami lihat ada berkeliaran mattel,deb Collector dijalan dan sampai melakukan perampasan unit,kami seluruh ormas BPPKB dan juga para aktivis , LSM,akan segera bertindak tegas sweeping Mattel,dan akan kami tindak lanjuti ke (APH),Aparat Penegak Hukum,”Tegas Ujang krisna kepada wartawan mengatakan

Dalam Hal ini Ia Berharap Semoga saja dari pengalaman yang sering terjadi ini,dapat diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan juga segera ditindak tegas oleh pihak keamanan kepolisian sesuai atensi kami( mewakili masyrkt) dan harapannya tidak lagi ada oknum tarik paksa liar kendaraan dijalan sehingga aman dan kondusif lingkungan kabupten Lebak ini,”pungkasnya

( bayu )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang – Banten. Jum’at (19/01/2024) Setelah beredarnya pemberitaan terkait proyek sumur bor di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten yang diduga merupakan proyek siluman karena dibeberapa titik tidak terpasang papan informasi publik,sehingga membuat ketua DPC LSM GAIB Perjuangan ikut menyoroti selaku kontrol sosial.

Ketua DPC LSM GAIB Perjuangan ‘Iwan’ angkat bicara dan membenarkan “adanya proyek sumur bor di duga proyek siluman di saat PJs ‘Arkim’ di konfirmasi lewat whats app di saat di pertanyakan mengenai Papan Informasi Publik,dan Pjs dengan jawaban yang tidak tepat kalau semua anggaran tidak semua memasang Papan Informasi Publik, dan kami bantah kenapa Pk ini penggunaan Dana Desa yang harus di ketahui oleh publik dan masyarakat khususnya Desa Munjul bahwa benar poyek pengeboran ini menggunakan Dana Desa yang tepatnya dengan biaya nya supaya jelas”.

Masih kata ‘Iwan’ ” anggaran yang telah digunakan seharusnya dipublikasikan karena pembangunan tersebut dibiayai oleh negara jadi wajib memasang papan informasi ,dan inimah sudah lebih dari satu Minggu tetap tidak di Pampang papan informasi tersebut. Untuk mempertanyakan kebenaran kami mendatangi Pk Camat di kantor Kecamatan Munjul dan kebetulan Pk Camat ada dikantor,kami bertanya kepada Pk Camat berapa anggaran Dana Desa yang di bangunkan dengan pisik pengeboran jawab Pk Camat gak tau..!!! Tapi sedikit terkutip dengan tidak tahunya Pk Camat kalau dana desa yang di terapkan di proyek pengeboran kira kira Rp.30.000.000 atau berapa itu kata Pk Camat kami balas jawaban Pk Camat kalau gitu ini pembangunan siluman karena tidak ada papan informasi untuk diketahui publik”.tegas Iwan.

Dan kami atas nama LSM GAIB Perjuangan akan terus mengawal dan akan terus menelusuri kemana arahya dana desa yang belum di ketahui berapa nominal anggaran yang digunakan dan berapa untuk satu titik penggunaan dana desa tahap 2 kalau sampe ada pelanggaran di luar dugaan dengan sengaja memanfaatkan dan atau menyelewengkan dana desa,kami LSM GAIB Perjuangan akan segara melakukan sidak dan kami akan melayangkan surat audent.Pungkasnya. (AsO)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti Aktivitas penggalian tanah di desa keusik kecamatan. Bamjarsari , Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi mineral. Selasa 16/01/2024

Saat di kompirmasi, Jajang Selaku MP pol PP kecamatan Banjarsari, beliau mengatakan belum tau adanya kegiatan galian tersebut

“Galian tanah di desa keusik yg dimaksud yg mana y pak🙏? ”
Ntar sy mau konfirmasi dl sama kepala desanya” Ujar nya

Sungguh miris , apa yang di sampaikan aparat penegak Perda, atas ketidak tau nya, padahal sudah jelas kegiatan itu sudah berjalan lebih kurang dua bulan lamanya, dan tepat di bahu jalan raya propinsi, rasa nya hal yang aneh atas pernyataan MP tersebut, lantas bagaimana tupoksi nya selaku penegak Perda?

Adanya Aktivitas penggalian tanah, yang di sinyalir diperuntukan untuk Galian Pasir , tepat nya di desa keusik kec banjarsari kab lebak, menjadi sorotan LAI..

Jhon Dany, menyayangkan sikap pemkab , khusus nya muspika setempat, untuk itu beliau mendesak dinas Lingkungan hidup(DLH) kab lebak,

Ia menyatakan seharus nya pemilik menempuh perizinan yang lengkap dulu sebelum melakuakan Aktivitas , peningkatkan izin usaha pertambangan eksplorasi ke izin usaha pertambangan operasi produksi mineral.

Terlepas lahan itu milik pribadi,atau bukan yang jelas aktivitas itu menggunakan alat berat yang harus jelas perizinan penggunaan alat berat tersebut ” Ujar nya

Penggalian tanah yang diduga akan dijadikan tambang Galian C pasir ini sepertinya belum mengantongi izin, namun mereka tetap melakukan aktivitas

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” kata dia.

“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Jhon mengatakan, upaya penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera para pelaku usaha yang nakal ” Ujar nya

(Red Tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang – Banten. Senin (15/01/2024) Program Ketahanan Pangan ( Ketapang ) yang digemborkan oleh pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi masyarakat sepertinya akan menjadi sebuah acuan dan prioritas peningkatan ekonomi nasional yang harus dijalankan setiap Desa diseluruh indonesia,yang mana dana Ketapang ini diambil 20% dari Dana Desa dan bukan merupakan anggaran yang kecil.

Seperti Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten mengalokasikan dana Ketapang ke pembelian hewan yaitu Domba Garut yang akan diserahkan kepada masyarakat dan terbagi kedalam beberapa kelompok peternak sebagai penerima manfaat,sukses sampai sekarang hingga berkembang biak,tak hanya itu dana Ketapang juga dipergunakan ke pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).

‘Tata Eka Saputra’ Selaku Kepala Desa Sukamulya ketika disambangi kerumahnya menyampaikan kepada awak media “Alhamdulilah untuk program ketapang yang dialokasikan ke pembelian Domba Garut berjalan dengan lancar dan sukses,sampai berkembang biak disemua kelompok. Ada beberapa warga sudah mengajukan untuk mendapatkan Domba Garut tersebut karena keinginan untuk ternak sangat luar biasa antusias,namun dengan keterbatasan anggaran sehingga desa harus menunggu pagu anggaran yang turun”.

Masih kata ‘Tata’ “bukan hanya ke kambing/Domba Garut saja anggaran Ketapang namun ada yang ke Fisik Jalan Usaha Tani (JUT) karena jalan merupakan akses warga untuk beraktifitas dan sebagai mobilisasi untuk mempermudah dalam mengangkut hasil pertanian”.kata Tata.

Salah satu penerima manfaat inisial ‘A’ yang kebetulan ketua kelompok peternak “sungguh saya sangat berterima kasih kepada kepala desa atas kebijakannya dalam pengadaan kambing/domba garut yang sangat bermanfaat bagi saya yang tadinya tidak mempunyai kambing dan sekarang alhamdulilah punya bahkan sudah beranak,saya sangat mengapresiasi kebijakan kepala desa”.ucap A.

Ditempat terpisah salah satu warga juga yang enggan disebutkan namanya memberikan komentar perihal pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) “sangat luar biasa kepala desa yang menurut saya sangat memprioritaskan terhadap pembangunan jalan,yang mana jalan ini tadinya susah dilalui karena berlumpur ketika musim penghujan tiba,namun saat ini semenjak dibangun meskipun hanya perkerasan sangat bermanfaat dan bisa dilalui walaupun musim penghujan. Hasil pertanian pun sangat mudah dibawa kerumah tanpa memerlukan biaya yang besar karena akses jalan yang mudah dilalui”.pungkasnya. *AsO*

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

Tapi sepertinya tidak dengan para pekerja Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ), di UPTD PUPR Banten, yang terbagi di Empat Wilayah, UPTD Tangerang, UPTD wilayah Serang,UPTD wilayah Pandeglang, dan UPTD Wilayah Lebak

Meski sudah bekerja lebih dari 5 tahun lebih mereka selaku Pekerja PJJ ini tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya(THR) , padahal sudah jelas uraian diatas, bahwa setiap Pekerja wajib mendapatkan tunjangan hari raya dari para pemilik usaha atau pimpinan nya, terlepas mereka itu kerja harian atau bukan, namun yang jelas para pekerja PJJ ini sudah terdaptar sebagai pekerja

Disamping tidak pernah menerimanya THR, para pekerja PJJ tersebut tidak mendapatkan pasilitas jaminan sosial ketenagaakerjaan, sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, artinya mereka sebagai pekerja tidak ada jaminan kecelakaan dan kematian nya

Apabila pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenai sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Denda dan Tidak mendapat pelayanan publik tertentu serta sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

Pemerintah mengundangkan Undang-undang BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.

Tidak sampai disitu, Para pekerja PJJ ini pun tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD)! Yang cukup,dan sesuai SOP, padahal sudah jelas area /lokasi kerja mereka beresiko tinggi kecelakaan yang bisa menyebabkan kematian, karena mereka bekerja percis di bahu jalan raya yang ramai hilir mudik kendaraan besar , belum lagi alat operasional mereka yang sangat minim dan sepertinya kurang perhatian khusus, padahal sudah pasti anggaran itu ada namun fakta di lapangan mereka bekerja dengan mengandalkan alat seadanya

Atas temuan tersebut, Jhon Dany, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia, menghimbau kepada Instansi terkait ,khusus nya kepada seluruh pengurus/penyelengara pekerja PJJ untuk segera menyikapi persoalan tersebut , karena itu merupakan hak para pekerja yang harus di berikan,

Kepada kami awak media, jhon menyampaikan rasa keprihatinan nya ,atas tidak pernah di berikan nya hak-hak para pekerja tersebut selama bertahun-tahun tahun mereka bekerja, selain itu, beliau pun mendesak Pemerintah Propinsi Banten dalam hal ini, Gubernur untuk segera mengevaluasi, Teknik serta anggara, karena menurut nya, dengan adanya temuan ini patut di duga adanya penyelewangan anggaran di dinas UPTD PJJ PUPR ini

” Kami berharap kepada para penyelenggara pekerja agar segera memberikan pasilitas yang layak , serta Hak-hak para pekerja PJJ ini, karena sejati nya mereka selaku pekerja mempunyai hak yang sama sesuai aturan pemerintah ” Ujar Jhon

“Dan kami beharap kepada pemerintah setempat , agar segera mengevaluasi, monitorihg pelaksanaan pekerjaan dinas UPTD PJJ tersebut.” Tegasnya

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Peredaran obat daftar golongan (G) eksiymer,Dan tramadol,yang dituding makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak,yang beredar tanpa ijin, ini mendapat Banyak sorotan Dari berbagai elemen Bahkan Sudah Banyak Tayang di Media Online,Soal Peredaran Obat Terlarang,

Pasalnya obat daftar golongan (G) eksiymer,Dan tramadol,adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa resep dari dokter,

Salah Seorang Aktivis Sosial Control Lebak yang Akrab Di Sapa,Cepi Umbara Menyoroti
Peredaran obat keras daftar golongan,G tersebut,itu di Kabupaten Lebak telah sangat mengkhawatirkan,Juga Meresahkan, Masyarakat,Seperti yang Terjadi di beberapa daerah padahal sudah sering kali di grebek.malah inpormasi yang beredar penjual,menjual dengan sistem COD.

Bandar-bandar obat berjenis G merupakan banyak dari aceh.yang melibatkan para penjual yang merupakan asli orang pribumi.dengan memangpaatkan kalangan anak muda.penjualan yang dilakukan sekarang ini melalui COD.

Cepi Umbara menyebutkan perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama aparat penegak hukum menekan peredaran obat Terlarang Agar Semua Generasi Bangsa kita Bebas dari ancaman Penyalah Gunaan obat Terlarang

“Tugas kita sebagai masyarakat sipil membantu dalam pencegahan untuk bersama-sama saling mengedukasi Para Generasi kita agar tidak mudah tergoda menggunakan narkoba yang sangat merusak,”ujar Cepi Umbara

Masih kata Cepi Melanjutkan
“Bahwa Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan,(BPOM),”Jelasnya

Lebih Jauh Cepi Umbara Terkait Peraturan yang mengatur Peredaran Obat tanpa izin parmasi yang Tertuang pada kamus undang undang yang Diketahuinya dirinya Memaparkan

” Menurut Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun,”imbuhnya

“Untuk itu, kami sebagai kontrol sosial dan demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat-obat haram tersebut. Akan terus memantau sampai kapanpun dengan modus apapun pengedar menjualnya, karena saya tidak ingin generasi penerus kita dirusak oleh obat laknat tersebut,”Tutup

Reporter :Yayan jatmika/ Bayu

Editor.     : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Dilansir dari beberapa media dengan Diamankan nya delapan umit truk pengangkut pasir besi , oleh unit Satreskrim Polres Sukabumi, dijalan raya simpenan bagbagan desa Cidadap kec simpenan kab Sukabumi diduga delapan truk itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah,dan dalam pemberitaan bahwa pasir besi tersebut dibawa ke penampungan Atau di sebut stockfile yang berada di blok cipanengah desa Darmasari Kecamatan Bayah Kab Lebak provinsi Banten

.Toni, Ketua lembaga aliansi indoensia Lebak menyampaikan kepada awak media, beliau menduga , bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi beberapa izin, antara lain
1.Surat Keterngan Asal Barang (SKAB)yang dikeluarkan oleh instansi terkait .
2.Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP),

Untuk mendapatkan keteranngan yang pasti, beliau (Toni_red) mendapat jawaban dari sdr Didin (exs Jaro) selaku humas, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait perizinan stock file itu, hanya saja baru mengantongi izin lingkungan dari pemerintah Desa dan kecamatan setempat

“Menurut kami, izin lingkungan itu untuk rekom rekom selanjut nya sebagai izin lokasi stockfile baik ke Tata ruang atau ke dinas lingkungan hidup DLH Dan atas uji kelayakan dalam stockfile pasir besi karena pasir besi ini mengandung uranium dan atau torium” Ucap Toni

“Sekali lagi kami tegaskan pasca berita ini naik saya sebagai ketua aliansi indoensia mengundang mereka para pihak dengan melalui surat resmi untuk beraudensi di dinas lingkungan hidup serta ikut serta dalam hal ini termasuk kecamatan Bayah serta tataruang Dan Satpol PP sebagai eksekusi pelanggaran Perda kabupate lebak.” pungkasnya (tim)

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com |Pandeglang -Banten. Selasa (09/01/2024) Kepala desa Cikiruhwetan Diduga sangat alergi terhadap wartawan sehingga terkesan selalu menghindar ketika awak media hendak mengkonfirmasi terkait kegiatan Pembangunan Desa yang dijabat oleh Kepala Desa baru sebut saja ‘Jojon’.

Di zaman keterbukaan informasi Publik seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades ‘jojon’ sekarang ini, terkesan selalu menghindar saat mau di konfirmasi terkait perkembangan program program pembangunan yang ada di Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.

Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan Bapak ‘Jojon’ yang menjabat sebagai Kades tersebut, yang diduga alergi terhadap media seolah sangat enggan ketika di persoalkan terkait pembangunan yang ada di desa nya.

Cepi Menambahkan “Menurutnya bukan zamannya lagi di era reformasi saat ini masih saja ada Kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik padahal sudah jelas tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2018 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional dan apa yang dilakukan kepala Desa Cikiruhwetan belum sesuai dengan UU tersebut,”Tutup Cepi.

Reporter: Bayu

Editor     : Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.