Liputanabn.com | Muba – Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH bersama anggota Polsek Lalan melaksanakan giat Polisi Sanjo di Pondok Pesantren Hijrotul Munawwarah Desa Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Selasa (14/11/2023).

Hadir dalam giat tersebut antara lain, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, Ps Kasium Polsek Lalan Aipda Jhoni Saputra, SH, Ps Kanit Binmas Polsek Lalan Aipda Evan Riza Pratama, Aipda Abdul Kosim selaku Polisi RW dan Pimpinan Pondok Pesantren Hijrotul Munawwarah KH Misbahudin.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan dalam giat tersebut kami memberikan himbauan kamtibmas antisipasi 3C dan koordinasi rencana Penanaman Pohon secara serentak di Pondok Pesantren Hijrotul Munawwarah.

“Kami menyampaikan himbauan kamtibmas antisipasi 3C dan koordinasi rencana Penanaman Pohon secara serentak di Ponpes Hijrotul Munawwarah,” ucap Ipda Zulkarnain.

Ditambahkan Ipda Zulkarnain, bahwa kegiatan itu disambut baik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Hijrotul Munawwarah KH Misbahuddin.

“Alhamdulillah semuanya disambut baik oleh Pimpinan Pospes Hijrotul Munawwarah KH Misbahuddin,” terang Ipda Zulkarnain.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar serta selesai pada pukul 10.00 Wib

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUBA – Warga lalan mengugat PT SURYA CIPTA KAHURIPAN beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Turut Tergugat, Kementerian Argaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Turut Tergugat

Gugatan ini diajukan
Bahwa lahan pertaian garapan masyarakat adalah lahan daratan dan persawahan untuk masyarakat bercocok tanam untuk menyambung kehidupan sehari-hari, pada saat padi masayarak sedang menguning pihak prusahan PT SURYA CIPTA KAHURIPAN mengambil alih ladangan dan sawah masayarakat untuk di jadikan perkembunan sawit dengan cara sepihak, tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat, sehinga masyarakat sagat di rugian oleh pihak PT.SCK

” Adapun pihak masyarakat sebelum mengajukan gugatan terhadap PT.SCK pihak masyarak telah melakukan upaya untuk duduk bersama, di bantu beberapa LSM namun tidak mempunyai titik terang terhadap kepemilikan sawah/ladang masyarakat yang di rampas oleh PT.SCK untuk di jadikan lahan sawit,

sehinga masyarak meminta bantuan hukum kepada pengacara Rumah Hukum untuk melakukan upaya hukum supaya masyarak dapat merasakan bahwa keadilan di Indonesia ini masi ada, pihak masyarakat tidak patah arang selagi masi bernapas kami tetap untuk mencari keadilan tutur warga lalan,

Kami sebagai Pihak masyarakat sekaligus sebagai Penggugat I s/d 150 masyarakat memiliki Tanah yang terletak di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Surat Pengakuan Hak 2016 s/d 150 masyarakat yang terdaftar pada pemerintahan Desa Karang Agung tanggal 08 Pebruari 2016 diketahui oleh Camat Lalan itu bukti yang cukup bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat lalan

Sehinga kami pihak masyrakat lalan telah mengalaim Kerugiian materiil perorang I s/d 150 atas tanah/lahan tersebut sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah) kurang lebih di tambah kerugian tanaman padi sebesar Rp. 144.000.000.000,- (seratus empat puluh empat milyar rupiah) ;
Rp. 60.000.000.000,- + Rp. 144.000.000.000,-perorang
Sebesar Rp. 204.000.000.000,0 (dua ratus empat milyar rupiah)

Untuk setiap penggugat
Pihak masyarakat berharap kepada majelis hakim untuk menghukum Tergugat membayar kerugian Imateriil kepada 150 per oang masyaraka lalan secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah),Ucap masyarakat

” Pihak pengacara Rumah hukum Tonizal.,S.H.,Andi Kalam.,S.H.CLA Roy Lifriandi.,S.H & Rekan berharap kepada pihak majelis hakim pengadilan sekayu untuk Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap lahan beserta bangunan kantor dan/atau pablik Tergugat
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kelas I B c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, Penggugat I s/d 150 mohon putusan yang seadil-adilnya demi untuk kepastian hukum masyarakat lalan.” Ucap
Kantor hukum.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Temukan pengelola lahan Illegal Drilling, personel Subdit IV Tipidter bersama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, amankan pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gofar, Rabu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ditangkapnya kedua pelaku karena terbukti sebagai pengelola lahan Illegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4).

Hal ini diterangkan oleh keduanya, dimana saat personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal,” katanya.

Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah di ganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri,” bebernya.

Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.

Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.

“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta,” jelas dia.

Selanjutnya pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana;

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.

Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. “Selain mengamankan 0ara pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya,” tutupnya. (Bolok)

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Muba – Lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin memasang banner dan spanduk imbauan keselamatan di beberapa titik kerawanan atau black spot.

Hal tersebut untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas menjelang mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1444 H.

Spanduk ataupun banner yang dipasang bertuliskan imbauan keamanan, keselamatan, ketertiban kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di sejumlah titik.

Di mana titik tersebut yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti di kawasan jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Sepanjang 165 KM Dari Betung Ke Jambi Dan 159 KM Dari Betung Ke Musi Rawas.

Kapospol Pos Lantas Tampang baru, Bripka BARENDA FAKURA SH Dan Briptu RENDI MARYO KUSUMA Sebagai anggota salah satunya, memasang Himbawan-himbawan Yang di Perintakan oleh Kasat Lantas Polres Muba AKP RICKY MOZAM. SH. MH

Pemasangan banner dan spanduk himbauan dilakukan untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada Pengguna Jalan. Sehingga bisa menekan angka dan fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pos Lantas Tampang Baru juga memberikan imbauan agar para pengendara sepeda motor ataupun mobil senantiasa berhati-hati saat berkendara dan tetap menaati rambu rambu lalu lintas.

“Harapannya tentu agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas dan masyarakat atau pengendara merasa aman nyaman melintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi kuhsus nya. (Tim)

Editor  :  Bolok

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.