Liputanabn.com | Musi Banyuasin – Adanya Gudang Tempat Bongkar Muat BBM ilegal Jenis Solar ” Yang Berkedok Lapo Tuak Silitonga di Jalan Raya Lintas palembang Sungai Lilin di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Terpantau Awak Media menurut Warga sekitar aktivitas gelap tersebut Berkedok Lapo Tuak Silitonga yang diduga Sudah cukup lama melakukan bisnis hitam nya.” Hingga kini belum tersentuh oleh Aparat penegak hukum. Sabtu 21/09/2024

Awak Media mendapatkan Laporan dari beberapa Warga, yang Namanya enggan di sebutkan bahwa di Lokasi tersebut ada tempat penimbunan BBM ilegal dan beraktipitas Bongkar Muat BBM jenis Solar, disaat itu lah tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat Bongkar Muat BBM yang diduga Ilegal , ternyata benar adanya tempat penimbun BBM Ilegal yang masih beraktivitas

Tempat Usaha Gelap tersebut Berkedok Sebuah tempat Lapo tuak Silitonga yang
Terlihat pagi siang sore apalagi malam Terlihat aktifitas bongkar muat minyak solar Dari angkutan mobil batubara di wilayah hukum Polsek Babat Supat wilayah Hukum polres Muba yang diduga ada dua orang pengurus yang Berinisial Silaban dan Marbun, serta pemilik lokasi yaitu Silitonga,

Sungguh Sangat terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola bongkar Muat dan penimbun BBM ilegal ini, modus Operandinya, pada siang dan malam hari terbilang sangat kreatif dalam menjalankan Penimbunan BBM ilegal Jenis Solar tersebut.” Ucap warga Sekitar.

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-94678xxx silakan dihubungi

Namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Desa Sukamaju kecamatan Babat Supat. kabupaten Musi Banyuasin ,Provinsi Sumatera Selatan, .

“Adapun ini adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian daerah Sumatra Selatan Polda Sumsel Polres Musi Banyuasin Polsek Babat Sipat .” Tandasnya ( red )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Betung,Banyuasin- Perayaan HUT kemerdekaan RI ke 79 pemerintah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, mengadakan lomba karnaval dari tingkat Pelajar sampai ke tingkat Umum.

Karnaval yang digelar tersebut diikuti oleh Seluruh sekolah yang ada di Kecamatan Betung dan masyarakat Umum.

Pantauan wartawan di lapangan, karena banyaknya penonton dan peserta karnaval yang melalui jalan tersebut, sempat membuat arus lalu lintas tersendat.

Tak hanya cukup sampai disitu, organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT Pusat Madiun) pun ikut andil dalam memeriahkan karnaval tersebut.

Perlu diketahui Bahwa Organisasi PSHT adala salah satu perkumpulan yang ikut serta dalam perjuangan Merebut kemerdekaan Republik Indonesia yang Di Bentuk pada tahun 1922 oleh salah satu Pejuang Kemerdekaan Yaitu Ki Hajar Harjo Utomo di Madiun, Jawa Timur.

“Mas Basri (Ketua Ranting PSHT Betung) Mengatakan bahwa keikutsertaan dalam karnaval karena merupakan ungkapan rasa kegembiraan atas perayaan Kemerdekaan.

Selain itu Kita Juga Menyajikan Penampilan atau atraksi Gerakan Pencak Silat yang suda di persiapkan Jauhari sebelum acara Karnaval ini Salah satunya ada gerakan Jurus Tunggal Baku IPSI,ganda Tangan Kosong atau senjata,dan Jurus kolosal yang mana itu gerakan-gerakan cirikhas PSHT.

“Kita hanya ikut meramaikan kegiatan ini, karena bangga terhadap jasa para pahlawan dan para tokoh-tokoh,” ucapnya ke Wartawa, pada hari Rabu,14/8/2024.

Lebih lanjut, pihaknya sangat mengapresiasi antusias masyarakat dalam karnaval tersebut.

“Kami merasa senang, karena antusias masyarakat Kecamatan Betung sangat tinggi dalam memeriahkan karnaval ini,”ungkapnya.

Dirinya berharap, pelaksanaan karnaval tahun berikutnya bisa lebih meriah lagi serta akan mengevaluasi kegiatan tersebut agar di perpanjang waktu untuk Penampilan Pertunjukan.

“Kami berharap untuk tahun berikutnya bisa lebih meriah lagi serta aman damai, kondusif.

Sudah sepantasnya sebagai generasi penerus dan Pemuda,pemudi mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang Positif, kita Cintai dan Jaga warisan Leluhur Kita. “Pungkasnya” (Dedi)

Editor : Bolok

Reporter : DEDI IRAWAN

Liputanabn.com | Musi banyuasin – Salah satu oknum linmas TPS 02 desa lubuk buah pada menyerang seorang jurnalis atau wartawan,dengan kalimat yang meleceh kan. kalimat itu di ucapan kan melalui jejaring sosial chat via facebook,

oknum linmas ini menantang kerna telah di publikasikan melalui berita vidio pelanggaran yang di lakukan nya pada waktu pemilhan 14 febuari 2024
di lokasi TPS 02 Desa lubuk buah.

Seorang jurnalis media onlin dan Sekretaris DPW LIMK Sum-Sel merasa di leceh kan dengan ucapan salah satu oknum linmas pemilu 2024 ini.
Yang telah menghina harga diri orang tua saya, dan harga diri saya melalui via facebook,dan saya sebagai jurnalis sekali gus SEKRETARIS DPW LIMK Sum-Sel akan mengangkat perihal ini ke pihak hukum dan telah melaporkan nya kepihak yang berwajib polsek batanghari leko.
Sebagai mana penentangan Hak Azazi dan Penentangan undang Undang Pers yang dilindungi Konstitusi.

Dan juga akan mengankat pelanggaran kode etik Pemilu 2024,yang telah di langgar oleh salah satu oknum linmas KPPS di TPS dua (2) ke pihak pihak terkait.Jelas B I selaku jurnalis.

Menanggapi permasalahan ini,berbicara melalui media seorang Adi Wijaya.SH selaku ketua DPW LIMK Sum-Sel.
Adi meminta agar oknum Linmas ini segera di stresing bahkan PPS nya pun harus di stresing.Karena yang membentuk KPPS itu adalah PPS.
Dan setiap TPS itu ada PTPS,mestinya hal ini tidak terjadi.

Jadi saya kepada segenap pihak terkait agar permasalahan ini dapat tertindak lanjuti sebagaimana mestinya,sebagai pembelajaran kedepannya bahwa aturan itu memang ada dan harus dipatuhi.

Dan kedepannya nanti saya berharap agar ada bimbingan dan penekanan pada PPS agar membentuk KPPS itu benar benar orang yang netral agar pokus pada tugas dan aturan.pungkas Adi

Berhubungan dengan hal ini kami menghubungi PKD Lubuk buah untuk konfirmasi melalui via chat whAtsap ke nomor 0821++++9237 mulai dari tgl 19/02/24 s/d berita ini terbit tidak ada klarifikasi dari pihak PKD Lubuk buah.

Laporan. : Tim Salim

Editor      :  Bolok

Liputanabn.com | Musi Banyuasin – Adanya limbah PT menara Sentra rejeki (MSR) bahan berbahaya dan beracun ke aliran sungai buluh dan sungai lalan Sumsel, Tim  investigasi Liputanabn.com Jum’at , 08/09/2023.

” terkait adanya pengaduan masyarakat desa sungai Bahar dan khususnya warga RT.17 kampung trans mandiri pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 pukul.11.23 WIB ke awak media mengenai adanya limbah perusahaan PT.MENARA SENTRA REJEKI.

Yang Berada di desa senawar jaya kecamatan Bayung lincir kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

warga trans mandiri tersebut meminta keadilan ke pihak perusahaan PT.Menara Sentra Rejeki (MSR)

Akan tetapi Iwan selaku Humas  PT. MSR. belum ada penjelasan dan tindak lanjut dari pimpinan umum/ direkturnya atau dari pihak perusahaan.

untuk mempertanggung jawabkan, terhadap warga RT 17 dan sampai sekarang warga kesulitan untuk mendapatkan air bersih,semenjak tercemarnya limbah perusahaan dari PT MSR tersebut.

air yang berwarna hitam dan berbau sangat menyengat mengakibatkan banyak ikan-ikan pada mati berdampak dari kotoran racun limbah perusahaan PT Menara Sentra rejeki tersebut.

sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga setempat kini
tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari khususnya warga RT 17 karna tercemarnya limbah dari perusahaan PT MSR.

dan dari pihak pemerintahan setempat seperti kepala desa tidak
bisa berbuat apa-apa untuk kesejahteraan masyarakat nya karna blum ada kebijakan dari pihak PT MSR

karna dari pihak PT MSR sulit ditemui dan sekarang limbah dari PT MSR menyebar luas hingga ke sungai lalan dan sungai buluh terkena dampak pencemaran limbah tersebut dan adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut berdasarkan

undang-undang nomor 11 tahun berikut tentang cipta kerja bahwa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan dilakukan atas kegiatan manusia pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi, atau

komponen lain kedam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”, untuk itu,penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku

mutu lingkungan hidup. sanksi terhadap pelaku pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar rupiah)

Reporter : Indra Lesmana

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Musi Banyuasin,- Satgas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Mitigasi Karhutbunlah Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap tangan masyarakat yang membakar lahan.

Tersangka yang diamanakan oleh Tim KRYD mitigasi Karhutlahbun di Medak Bayunglincir yaitu Saut silaban, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Petani, warga Jalan. MTQ Jalur 4 Kec. Talang Bakung Prov. Jambi

Tersangka Saut tersebut dengan sengaja dan di akui telah membakar kebun miliknya sendiri di Dusun 5 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin.

Penangkapan pelaku Karhutbunlah tersebut dimulai ketika Kasat sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang telah terbakarnya kebun warga di dusun 5 medak selanjutnya dilakukan pengecekan ketempat kejadian dan menangkap pelaku dan di tanganin oleh polsek bayung lincir .

Setelah mengamankan pelaku, Personil Polsek Bayug Lincir langsung melakukan pemadaman api di tempat kejadian kebakaran lahan tersebut.

Editor : Mastari/Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.