Liputanabn.com | PALEMBANG ,- Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI menerima Audiensi Ketua Pengurus FKPPI PD VI Sumsel berserta rombongan.diruang Delegasi Lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang Selasa, (8/08/2023) siang.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI , Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI , Dir Binmas Polda Sumsel Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK MM,turut juga hadir Ketua FKPPI PD VI Sumsel Dr H..Nasrun Umar,SH,MH , beserta staf diantaranya, Cik naya SH,H.Darmawan SH,MH,Ir.H.Herpanto,
Dr.Ardian Septawan,
dan Pandawa SH,MH

Ketua FKPPI PD VI Sumsel Dr.H.Nasrun Umar mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda berserta staf yang telah menerima audensi dari kami. “Kami yang hadir disini Ketua dan pengurus FKPPI PD VI Sumsel dengan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI beserta Pejabat penting lainnya bermaksud silaturahmi dan berdiskusi terkait kegiatan-kegiatan yang akan kami laksanakan kedepannya, yakni pemilihan ketua dan berharap kehadiran Kapolda Sumsel serta Support dalam kegiatan tersebut ” jelas Nasrun,

Kita akan menunjukkan bahwa FKPPI PD VI Sumsel adalah organisasi yang kuat, solid dan bermilitan dengan pro aktif mendukung kebijakan pemerintah,nasrun juga berharap sinergitas FKPPI Sumsel dan Polda Sumsel dapat terus terjalin baik selama ini.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI menyampaikan beberapa atensi kepada pengurus FKPPI untuk selalu bersinergi dengan semua komponen masyarakat dan pemerintah, dalam rangka membangun masyarakat sehingga menjadi lebih baik.

Selain itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI
Mengatakan menyambut baik apa yang diinisiasi oleh masyarakat termasuk FKPPI Sumsel ,Kita (Polda Sumsel red) Siap Support apa yang dilakukan FKPPI sepanjang untuk kebaikan bagi masyarakat dan Pemerintah,serta apabila ada kejadian yang mengganggu Kamtibmas.ataupun yang meresahkan masyarakat silahkan disampaikan Kepengaduan BANPOL via pesan Whatsapp
*0813* – *70002* – *110* .dan sesegera kita tindak lanjuti tandas Alumni Akpol 94**.
Acara diakhiri ramah tamah dan foto bersama. ( Bolok )

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Musi Banyuasin, – Sempat Viral di media terkait adanya aktivitas ilegal driling di depan Sekolah SMA Negeri 2 Keluang, membuat Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Keluang mengambil tindakan.

Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi bersama Forkopimcam Kecamatan Keluang Musi Banyuasin segera mengadakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, Selasa (8/8/2023).

Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi mengatakan bahwa sosialisasi dan himbauan ini terkait adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal driling di depan SMA Negeri 2 Keluang.

“Kita memberikan himbauan, agar yang beroperasi di depan sekolah untuk menghentikan aktivitasnya secara sukarela dan bertahap, sebelum dilakukan penindakan secara pasif,” tegasnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimcam yang ada, meminta agar masyarakat yang masih melakukan aktivitas ilegal driling, dengan sukarela menutup sumur minyaknya yang masih beroperasi dengan sukarela,” ujar Iptu Nirwan.

Ditempat yang sama, Lurah Keluang Beni Yansenen SE M.si, juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat desa Keluang, agar mematuhi apa yang telah di sampaikan oleh Kapolsek Keluang.

“Ya, karena berita ini sudah viral, kita minta ke masyarakat desa Keluang dengan sukarela untuk segera menutup adanya aktivitas ilegal driling yang ada di depan SMA Negeri 2 Keluang,” ujarnya.


Sementara itu, salah satu masyarakat desa Keluang bernama Juanda sangat mengapresiasi Himbauan dan Sosialisasi dari Polsek Keluang.

“Saya selaku masyarakat desa Keluang, sangat mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh Kapolsek Keluang dan Forkopimcam Keluang, dan akan secara sukarela menutup sumur minyak yang ada di depan SMA Negeri 2 Keluang,” jelasnya.

Kami selalu masyarakat berterima kasih atas himbauan tersebut, dan akan secara bertahap menutup aktivitas ilegal driling sesuai instruksi yang diberikan,” tutupnya.

Editor : Bolok

 

Liputanabn.com | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang kasus Transmisi Illegal Siaran Pertandingan Sepak Bola Liga Inggris yang dilaksanakan di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Senin (07/08/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi kejadian bahwa sekira tanggal 30 April 2023 Didapati Informasi terkait adanya Akun Instagram yang telah melakukan Siaran Liga Inggris melalui siaran langsung di Instagram dengan Nama Akun @Warung_Emyu, Dan @United_Hulk, bahwa U
untuk tayangan liga Inggris di Indonesia hak siar ekslusif hanya dimiliki oleh pemegang hak penyelenggara Pt. Video Dot Com.

Saat dilakukan profiling pada akun instagram tersebut didapati 3 pelaku diantaranya 1 pelaku anak dibawah umur dengan pemberian treatment berbeda dengan sistem Undang-Undang Perlidungan anak, kemudian 1 pelaku dewasa ditangkap di Serdang Pedagai dan 1 pelaku lagi ditangkap di wilayah Banten.

”Pelaku ini melancarkan aksinya sudah 1 tahun, sedangkan untuk setiap pertandingan untuk yang menonton streamingnya sebanyak 14 ribu penonton, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 50 ribu selama proses berjalan kemudian, hal ini menimbulkan kerugian hak siaran bagi korban pelapor.” ucap Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa atas tindakan menyiarkan kembali (Streaming) melalui media sosial Instgram serta dengan memposting tangkapan layar dari cuplikan siaran langsung lalu melakukan editing dengan menambahkan promosi layanan perjudian secara online, sangat merugikan dan menjatuhkan kredebilitas dan hak ekslusif yang dimiliki oleh PT Video Dot Com selaku pemegang hak siar.

Selanjutnya Dir Reskrimsus Polda Jabar menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan akun media sosial instagram dengan nama akun @warung_emyu, dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandiangan sepakbola Liga Inggris dengan tanpa izin dari pemegang hak siaran yaitu video dot com.

”Jadi pelaku ini menggunakan aplikasi pihak ketiga dengan mengcopy code URL sehingga dapat melakukan live streaming secara langsung.” pungkas Dani Oktavianto.

Berdasarkan keterangan dari tersangka selama 1 tahun mereka mendapatkan sekitar Rp.3.000.000, sedangkan korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka RKS yakni 1 (Satu) Unit Handphone Iphone Xr Warna Coral, 1 (Satu) Unit Handphone Realme C25 Warna Abu-Abu Beserta Simcard Dengan Nomor 081399557547, 2 (Dua) Akun Whatsapp Dengan Nomor 085711113644 Dan 081399557547, 1 (Satu) Akun Whatsapp Bussiness Dengan Nomor 085692913139, 2 (Dua) Akun Email, 1 (Satu) Akun Instagram dan 1 (Satu) Buah Rekening Bca

Selanjutnya barang bukti dari tersangka ADP yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11 Warna Hitam Beserta Simcard Dengan Nomor 0895622329173, 1 (Satu) Unit Handphone Infinix Hot 12 Play Warna Biru Beserta Sim 1 : 081399761601 Dan Sim 2 : 082125036958, 1 (Akun) Akun Whatsapp Dengan Nomor 0895326048848, 14 (Empat Belas) Akun Email, 32 (Tiga Puluh Dua) Akun Instagram, 1 (Satu) Buah Akun Mobile Banking Mandiri Beserta Kartu Atm Mandiri Platinum, 1 (Satu) Buah Akun Dana Dengan Nomor 351592930508347.

Selain itu barang bukti dari tersangka M M antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A22 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Notebook Pc Merk Asus Vivobook Warna Silver Sn24mm9n0cv14r086386, 1 (Satu) Buah Akun Email, 1 (Satu) Buah Akun Whatsapp Dan Nomor Telepon 089529283666, 1 (Satu) Buah Akun Instagram, 1 (Satu) Buah Akun E-Wallet Dana Dengan Nomor 089529283666, 1 (Satu) Buah Sim Card Provider Tri Dengan Nomor 089529283666.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 25 Ayat (2) Huruf A Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 8 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang — Wakili Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM diteruskan Paur Mitra Subbid Penmas Humas Polda Sumsel AKP Rama Yudha menghadiri kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Ikatan Wartawan Online (HUT-IWO) ke-11, yang diadakan dihalaman Kantor Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Selatan (PW-IWO-Sumsel). Dijalan Jaksa Agung R. Soeprapto Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Selasa (8/8/2023).

Paur Mitra Subbid Penmas Humas Polda Sumsel AKP Rama Yudha yang mewakili Polda Sumsel dirinya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas perayaan HUT IWO ke-11 dan diresmikannya kantor PW IWO Sumsel.

“Di HUT IWO ke-11 kita berharap sinergitas dan soliditas antara Polda Sumsel dengan insan pers khususnya yang tergabung dalam IWO Sumsel dapat lebih ditingkatkan dalam memberikan informasi secara transparan dan terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.

AKP Yudha mengatakan bahwa pihaknya selalu siap mendukung rekan-rekan insan pers dalam menjalankan tugasnya menyampaikan pemberitaan-pemberitaan yang positif dan berkualitas kepada masyarakat, sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Hukum Polda Sumsel.

“Wartawan itu harus tegak lurus, tidak boleh berpihak kepada siapapun dan boleh mengkritik yang konstruktif,” terangnya Yudha.

Lanjut Yudha, Ia mengajak kepada insan pers agar tidak turut serta menyampaikan berita-berita hoaxs, apalagi menjelang tahun politik.

“Kita harapkan insan pers menjadi mitra kerja strategis Polda Sumsel, karena kinerja apapun yang dicapai tanpa bantuan dari insan pers tidak akan sampai kepada segenap lapisan masyarakat,” jelasnya.

Terakhir Dia meminta kepada segenap insan pers agar turut serta dalam menyebarkan kebaikan untuk membangun Sumsel Karena membangun Sumsel bisa dari segala sisi, baik sumber daya manusia, akhlak, dan lainnya sesuai dengan text line IWO Sumsel yaitu menjaga kewarasan IWO dalam Pemilu 2024.

“Insan pers dengan Kepolisian tidak dapat dipisahkan, karena sebagai penyambung lidah untuk memberikan informasi dengan pemberitaan-pemberitaan yang membangun, sehingga masyarakat benar-benar cerdas dalam menerima informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya Yudha. ( Bolok )

Editor : Mastari

Liputanabn.com | PALEMBANG – Arahan Ketua Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Monev Fungsi Samapta dan Dit Pam Obvit Polda Sumsel di lounge lantai VII Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (08/08/2023).

Kunjungan tersebut, untuk mengecek kesiapan personel, sarana dan prasarana serta arahan dalam rangka supervisi untuk meningkatkan kinerja Korps Sabhara menjelang Pam Pemilu 2024

Dipimpin langsung Ketua Tim Supervisi Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dody Marsidy memberikan arahakan kepada para kasubdit satker Pam Obvit Polda Sumsel,Para Kasat samapta Polres jajaran serta perwakilan personel samapta dan Dit Pam Obvit Polres jajaran Polda Sumsel

Supervisi dan Monev untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik,terutama apa apa yang nantinya akan disiapkan khususnya sarana dan prasarana untuk pengamanan Pemilu TA 2024

Brigjen Pol Dody berpesan ,agar seluruh personel memberikan kinerja terbaik dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Tugas Sabhara dituntut kesamaptaannya, yakni kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi dan segala persoalan. Fungsi Samapta dan Pan Obvit jajaran Polda Sumsel adalah backbone kepolisian di bidang preventif. Maka kehadiran kinerja samapta adalah kegiatan pertama kepolisian di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, demi menjalankan tugas dengan baik diperlukan kesiapan dari personel beserta sarana prasarana penunjang kinerja. Oleh karenanya, pengecekan dilakukan secara berkala agar pemanfaatan sarpras bisa berjalan maksimal.

“Kehadiran polisi harus membuat situasi aman. Untuk itu perlu dimatangkan kesiapan personel dan sarana prasarananya. Samapta dan Pam Obvit Polda Sumsel harus terus meningkatkan giat patroli untuk mencegah tindak kejahatan di masyarakat. Bekerjalah dengan manajerial yang baik,serta semangat yang tinggi dan SOP yang terpenuhi
,Silahkan bekerja dengan baik dan benar tulus dan ikhlas rezki akan datang sendiri paparnya.

Dengan inovasi kreatifitas dan rutinitas latihan personel serta tugas menjadi kebanggaan anggota maka tugas yang berat akan menjadi ringan dan profesional itu benar benar dirasakan masyarakat dan pemerintah tandasnya ***

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirpamobvit Polda Sumsel Kombes Pol. Mirzal Alwi, S.I.K;
Dirsamapta diwakili Wadirsamapta Polda Sumsel AKBP. Yusantiyo Sandhy,S.H;

Serta nampak juga
Brigjen Pol. Drs. Dody Marsidi, M.Hum.didampingi
Kombes Pol. Rastra Gunawan, S.H., M.H.;
Kombes Pol. Heri Wiyanto, S.H.;
AKBP Mistin Herminingsih, S.E;
Kompol Eva Shinta, S.Sos.dan Ipda Dwi Novita Julianti, S.H. ( Bolok )

Editor : Mastari

 

Liputanabn.com | MUBA – Polisi RW Polsek Lalan Aipda Riaman, SH melaksanakan program Polisi Sanjo bertempat di Kebun SSB PT. BKI Desa Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Selasa (08/08/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Muba AKB Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan, dalam pelaksanaan Polisi Sanjo, Aipda Riaman, SH selaku Polisi RW Polsek Lalan melakukan silaturahmi dan koordinasi sekaligus sosialisasi larangan Karhutbunlah dikantor Kebun SSB PT. BKI dengan bertemu Manager Alexander S.P

“Anggota kami memberikan himbauan tentang pentingnya sitkamtibmas, guna menjaga wilayah hukum Polsek Lalan yang aman dan kondusif,” ucap Ipda Zulkarnain.

“Kami juga mengajak segenap pimpinan dan karyawan Kebun SSB PT. BKI untuk siaga dan aktif terhadap penanggulangan Karhutbunlah dilingkungan perusahaan dan sekitar perusahaan,” tutup Ipda Zulkarnain. ( Bolok )

Editor : Mastari

Liputanabn.com | MUBA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Tasyakuran di Mako Polsek Lalan Polres Muba, Senin (07/08/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Hadir pada acara tasyakuran tersebut antara lain, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, Iptu Has Hutajulu, SE, Serka Jaya. S dan anggota Babinsa Lalan, Wan Nadiah Tokoh Masyarakat, Ust Tarmizi (Tokoh Agama), anggota Polsek dan Bhayangkari Polsek Lalan dan tamu undangan.

Acara tasyakuran diisi dengan rangkaian kegiatan pembacaan surah yasin, tahlil dan do’a bersama, kemudian diteruskan ramah tamah perkenalan Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, penanaman pohon oleh Kapolsek Lalan, TNI, Tokoh Agama, dilanjutkan penyerahan Bansos oleh Kapolsek Lalan ke Ust Mudori, dan penyerahan Bansos ke Ibu Marni warga seputaran Mako Polsek Lalan.

Dalam sambutannya Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan akan melanjutkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kapolsek yang terdahulu Iptu Has Hutajulu, SE.

“Mudah-mudahan kedepannya bisa lebih baik lagi, memperkuat tim untuk tugas yang baru. Seperti lahir semangat baru guna meminimalisir angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lalan,” tegas Ipda Zulkarnain.

Kegiatan tasyakuran di Mako Polsek Lalan selesai pada pukul 15.50 Wib, berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. ( Bolok )

Editor : Mastari

Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI mendatangi Kantor DPRD OKI guna menyuarakan aspirasi mereka. Hal tersebut terkait pemindahtanganan atau hibah lahan kantor Eks Bupati OKI/Dinas Sosial OKI yang dilakukan oleh Bupati OKI kepada Kejaksaan RI atau Kejari OKI. Dimana hibah tersebut diduga tanpa persetujuan DPRD OKI, apalagi bangunan eks Kantor Bupati OKI tersebut selain merupakan bangunan perkantoran yang pertama dibangun, bangunan tersebut juga mempunyai nilai sejarah dan seni budaya masyarakat OKI dan terdapat relief – relief didalamnya. Namun oleh pihak Kejaksaan OKI sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang beredar, lahan eks kantor Bupati OKI yang seyogyanya telah ditempati oleh Dinas Sosial dan sudah pernah dilakukan rehab oleh Dinas Sosial OKI dan bahkan telah menghabiskan dana ratusan juta rupiah tersebut, terkabar akan dihancurkan dan didirikan kantor Kejaksaan Negeri Kab.OKI yang baru dengan kontruksi bangunan berlantai 3 (tiga).

Terkait hal tersebut, masyarakat OKI yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia OKI Melakukan aksi demo menolak kalau lahan dan bangunan tersebut dipindahtangankan ke Kejaksaan RI, Senin (7/8/2023).

Aliaman, SH Selaku Koordinator Lapangan yang juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI dalam orasinya menegaskan, sepengetahuan kami Eks Kantor Bupati OKI merupakan bangunan pemerintah OKI yang pertama dibangun setelah masa Kemerdekaan RI yang sebelumnya juga dipergunakan sebagai kantor KPU dan Bawaslu OKI, Dinas Kesehatan dan Dinas Pasar, kemudian disewa pakai sebagian oleh UNISKI Kayuagung yang kemudian ditempati oleh Dinas Sosial OKI, apalagi sebagian ruangan telah direhab dan menghabiskan dana ratusan juta rupiah. Namun saat ini lahan dengan luas 7.330 M2 dan bangunan yang memiliki histori dan seni budaya masyarakat OKI dimana terdapat relief – relief yang menggambarkan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat OKI yang sudah sejak lama ada bahkan diduga sudah berusia lebih dari 50 tahun. Namun oleh Bupati OKI lahan dan bangunan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI, ini ada apa ?, tandasnya.

Lanjutnya, kami menduga ini ada apa-apanya, apalagi Pemda OKI saat ini sedang Defisit Anggaran, kalau Aset Daerah tersebut dimanfaatkan tentunya akan dapat menutupi kekurangan keuangan di OKI.

“Coba kita lihat bangunan Kesbangpol yang memiliki mitra organisasi yang luas, ada parpol, ada ormas, lsm dan juga organisasi pemuda dan bahkan mahasiswa juga organisasi wartawan, namun lokasi dan kondisi Bangunan seperti kita semua tahu, tidak memungkinkan untuk ditempati dengan jumlah ASN yang ada. Begitu juga dengan Dinas Sosial yang seyogyanya mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat luas, bahkan puluhan hingga ratusan masyarakat setiap harinya dilayani oleh Dinas Sosial, namun jangankan ruangan untuk menerima tamu luas dan adem, berpapasan jalan pun didalam rungan tersebut lagi susah alias sempit, apakah ini yang dinamakan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tandasnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, mengenai hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Dinas Sosial OKI ini Menurut Bupati OKI pada 18 Juli 2023 lalu, bahwa sudah prosedur dan sudah disetujui oleh DPRD OKI, dan tidak perlu lagi untuk di paripurnakan alias tidak ada masalah, ironinya menurut anggota DPRD hingga saat ini belum tahu dengan masalah tersebut dan baru tahu setelah ditanyakan oleh awak media, lantangnya.

“Atas informasi yang kontroversi tersebut tentunya kami menduga bahwa hibah lahan dan bangunan tersebut selain diduga tidak prosedur, tidak ada persetujuan DPRD OKI, Bupati OKI Iskandar SE diduga telah mengangkangi DPRD OKI serta mengangkangi Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Undang-undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya,” tegasnya.

Aliaman, SH didampingi Ondi Nuruzzaman dalam orasi tersebut juga menyampaikan dengan lantang Pernyataan Sikap mereka,

“Sehubungan dengan lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Dinsos OKI yang dihibahkan oleh Pemkab.OKI kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI, maka dengan ini kami DPD IWO Indonesia OKI dan Masyarakat OKI yang tergabung dalam aksi damai ini menyatakan:
1. Kami Menolak pemindahtanganan/hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial OKI karena memiliki histori dan seni budaya yang tidak bisa dinilai dengan materi; 2. Meminta DPRD OKI untuk Untuk dapat memanggil Bupati OKI maupun dinas/instansi terkait hibah lahan dan bangunan eks kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab.OKI yang dihibahkan kepada Kejaksaan RI; 3. Meminta kepada DPRD OKI untuk meninjau kembali hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Kab.OKI yang dihibahkan tersebut; 4 meminta DPRD OKI untuk memperjuangkan agar lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab.OKI yang dihibahkan untuk dapat kembali menjadi aset daerah Kab.OKI; 5. Mendesak DPRD OKI untuk menggunakan hak Interplasi dan/atau Hak Angketnya terhadap maslaah hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial OKI; dan 6. Meminta agar lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab OKI yang dihibahkan kepada Kejaksaan RI segera dibuat status sebagai Cagar Budaya, karena selain mempunyai nilai histori juga mempunyai nilai seni dan budaya dimana pada bangunan tersebut terdapat lukisan dinding atau relief-relief yang bernilai seni dan budaya serta sejarah Kab OKI,” harap mereka.

Aliaman juga menyampaikan dan sangat berharap agar secepatnya hal ini ditindaklanjuti, mengingat masa jabatan DPRD OKI semakin dekat dengan Pileg, tentunya hal ini harus disegerakan dan diperjuangkan

“Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah (Jas Merah):Bung Karno:1967, menurut kami artinya jangan meninggalkan kenang-kenangan yang tidak baik, melainkan tinggalkanlah kenangan yang baik untuk kami masyarakat,” pungkasnya.

Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI bersama Masyarakat OKI tersebut diterima oleh Anggota DPRD OKI H.Muhammad Akbar, SE dari Fraksi Golkar, dan Jhoni Tarmos SH.

Dikatakan Muhammad Akbar bahwa saya dengan pak Jhoni Tarmos dan yang hadir disini awalnya memang tidak tahu informasinya, jadi mungkin nanti apa yang dibicarakan hari ini akan kita sampaikan dulu ke Komisi II (dua) DPRD, kalau untuk menyetop ataupun pelaksanaan tersebut itukan pada dasarnya bukan wewenang kami karena kami juga belum tahu, terangnya.

Lanjutnya, tapi kami akan MEMAKAI TUPOKSI KAMI SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN dari anggota DPRD OKI yang untuk selanjutnya akan kami laporkan ke Komisi II (dua)

“Kami akan memanggil instansi-instansi terkait hal ini jangan sampai merugikan kita semua, bagaimana solusinya, bagaimana tanggapan dari dinas terkait untuk hal ini, dan mungkin kita akan memanggil bagian hukum, akan kita tanya apakah HIBAH ini sudah memenuhi dasar-dasar hukum yang ada dan mekanisme di pemerintahan Ogan Komering Ilir, tandasnya sembari menambahkan “hasilnya nanti akan kita beritahukan”, pungkasnya.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Karawang – Satu pelaku aksi premanisne pengancaman pembunuhan terhadap pengusaha berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang.(7/8/23)

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kotabaru Karawang diduga dilakukan secara berkelompok hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus oleh Satuan Reserse Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi menyebutkan, pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menayakan izin usaha,” ungkap Arip, Senin 7 Agustus 2023.

Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujar Arip

Satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dan terancam satu tahun penjara.

Editor : Mastari / Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reskrimum yang bertempat di Mapolda Sumsel, Senin (7/8/2023).

Hadir bersama pejabat utama, Kapolda Sumsel turut memberikan sambutan dalam kegiatan yang diikuti oleh para penyidik Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Resnarkoba Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba hingga perwakilan pengemban fungsi reskrim Polsek jajaran.

Dalam sambutannya Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan Rakernis ini di laksanakan dengan tujuan untuk menindaklanjuti arah bijak strategi pimpinan Polri khususnya Bareskrim Polri baik di bidang pembinaan maupun operasional serta menyamakan persepsi terkait fungsi teknis fungsi Reskrim di jajaran Polda Sumsel.

”Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkembangan lingkungan strategis yang semakin cepat dan tidak menentu baik pada tataran global, regional maupun nasional sangatlah berpengaruh pada tumbu kembangnya perekonomian bangsa,” terangnya.

Tak hanya itu Jendral Bintang dua tersebut juga menyampaikan Rakernis Bareskrim Polri tahun 2023, merupakan kelanjutan dari rapim TNI-Polri untuk menindaklanjuti arahan bapak Presiden dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis di tahun 2023.terutama dalam penyelesaian tunggakan perkara dan Mal Administrasi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri ungkapnya

Lebih lanjut, terkait kesiapan dalam pengamanan Pemilu rangkaian Pra proses tahapan Pemilu serentak tahun 2024 yang tahapannya sudah di mulai pada tahun ini atau pun Pasca Pemilu,

” Untuk itu jajaran Reskrim Polri di tuntut berperan aktif melalui kerja sama dengan unsur kejaksaan dan badan pengawas Pemilu di dalam sentra Gakkumdu serta membentuk satgas anti-money politik guna menciptakan Pemilu 2024 yang lebih demokratis,” dan dalam penegakan hukum selalu berkoordinasi dengan segala ahli dan stake holder lainnya dalam penegakan hukum kita netral ujarnya***.

Ia juga berpesan agar meningkatkan kualitas diri dan kinerja khususnya fungsi Reskrim Polda Sumsel dan jajaran melalui upaya transformasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak sehingga menjadi penyidik/penyidik pembantu yang profesional dalam mewujudkan penegakan hukum yang Presisi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si.Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., M.Si.;
AKM Itwasda Polda Sumsel para Pejabat utama Polda Sumsel;
Serta nampak juga
Kajati Sumsel diwakili oleh kord bidang tindak Pidana Umum Kajati Sumsel Hedi Much Wanto,S.H,M.H;
Ketua Pengadilan Negeri Palembang diwakili Waka Pengadilan Palembang Dr. Fahmiron, S.H,M.H;
Ketua Bawaslu Prov. Palembang diwakili Divisi Penangan Pelanggaran data&informasi Ahmad Naafi,S.H,M.Kn;
dan.Ketua KPU Prov. Sumsel diwakili oleh Komisioner divisi& perencanaan data & informasi Hasyim,S.E,M.Si. ( Bolok )

Editor : Mastari

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.