Liputanabn.com | OKU, – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di RT 01 RW 01, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, pada Minggu, (16/7/2023).
Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyakarat yang di tindak lanjuti Polsek Batuaraja Timur pada Sabtu, (15/7/2023) malam.
Berdasarkan temuan itu, Minggu (16/7/2023) siang, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono bersama Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius dan beberapa anggota Polsek Baturaja Timur turun langsung ke TKP penemuan Penimbunan BBM illegal tersebut.
Hasilnya, Polisi menemukan puluhan drum, derigen serta 1 tandon (tempat penampungan) BBM persegi empat serta beberapa jerigen yang diletakkan disamping rumah kontrakan milik Genda.
Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menuturkan penemuan penimbunan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol), lalu di tindak lanjuti Polsek Baturaja Timur.
“Seperti yang kita lihat, ada 19 drum ukuran 220 liter dalam kondisi kosong, 1 Tandon berisikan di duga BBM jenis solar dengan kapasitas lebih kurang 1000 liter serta beberapa jerigen kosong,” ungkap Kapolres OKU.
Dikonfirmasi terkait kepemilikan minyak tersebut, Kapolres OKU belum memberi keterangan pasti. Dirinya hanya menyebut saat ini baru ada dugaan mengenai nama pemilik minyak itu.
“Saat di lakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di tempat (Kabur). Namun kita sudah menerima beberapa nama terkait kepemilikan Bahan Bakar Minyak ini dan akan kita selidiki dahulu,” ungkap Kapolres.
Dikonfirmasi dugaan adanya keterkaitan aparat penegak hukum dalam jaringan kepemilikan BBM illegal ini, Kapolres belum bisa berkomentar. Menurutnya nama – nama yang sudah masuk ke Polres OKU melalui Banpol akan diselidiki terlebih dahulu.
“Kita akan bertindak profesional. Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan, jika memang benar terbukti adanya keterkaitan anggota maka akan kita proses,” Lanjut Kapolres.
Sementara, Genda pemilik kos-an menyebut bahwa aktifitas penimbunan bahan bakar ilegal itu baru beberapa bulan terakhir.
Dikatakannya, sepengetahuan nya yang mengontrak kos-an itu adalah warga Kecamatan Lengkiti.
“Kalau menurut keterangan, yang ngontrak di sini adalah JN warga Lengkiti. Setahu saya aktifitas ini sudah 3 kali bayar atau 3 bulan, tapi saya mah tidak tahu pastinya. Bagi saya yang penting kontrakan ini ada yang nunggu buat menambah penghasilan,” tutup Genda. ( Bolok )
Editor : Mastari