Liputanabn.com || Pandeglang-Banten. Kamis (31/10/2024) Lagi lagi Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 “Melarang Komite/Sekolah Melakukan Pungutan Kepada Peserta Didik Atau Orang Tua/Wali Siswa” ,tetapi faktanya masih saja banyak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan atau iuran terhadap siswa dengan berbagai modus untuk menjadi alasannya dan anehnya selalu mengedepankan komite agar pihak sekolah tidak menjadi sorotan publik padahal mereka sama-sama membuat kesepakatan dalam forum musyawarah.
Kejadian di salah satu sekolah SDN RANCASENENG 1 Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang-Banten dengan modus pembuatan panggung permanen melakukan pungutan terhadap siswa sebesar Rp.100.000/siswa padahal dalam forum musyawarah tidak semua orang tua siswa setuju dengan iuran sebesar itu mengingat beberapa persen orang tua siswa yang kurang mampu merasa sangat keberatan.
Dengan menyampaikan keluh kesahnya salah satu orang tua siswa merasa keberatan dan mengadu ke awak media “saya sebagai orang tua siswa yang berpenghasilan rendah tentunya merasa sangat keberatan kalau harus dibebankan iuran Rp.100.000 meskipun di cicil tetap saya merasa berat,pada saat musyawarah pun saya ingin menyampaikan keberatan namun tak mampu berbicara karena merasa ga berani dan malu kalau bisa mah jangan diadakan iuran tersebut karena saya tak mampu bayar”.kata orang tua siswa.
Diwaktu terpisah awak media langsung menyambangi Sekolah SDN RANCASENENG 1 untuk menemui Komite dan juga Kepala sekolah namun tak ada ditempat,hanya ada salah satu guru ‘Eman’ “iya pak betul sekali menurut kami itu hal yang wajar karena ceritanya itu iuran sebetulnya untuk acara kenaikan kelas namun tak jadi dilaksanakan karena adanya beberapa kendala,kemudian dengan ide dan rencana komite agar setiap kenaikan kelas tidak menyewa panggung maka dimusyawarahkan kembali untuk dialihkan ke pembuatan panggung namun pada saat itu memang ada yang setuju dan ada yang tidak setuju tapi kami masih tetap ingin membangun panggung permanen seperti yang kita lihat di halaman sekolah itulah bangunannya”.kata guru Eman.
Apapun alasannya pungli disekolah adalah tindakan melawan hukum yang merupakan bentuk korupsi dan kejahatan luar biasa,pungli disekolah juga dapat dilakukan oleh oknum pihak sekolah,komite sekolah,atau koordinator kelas.
Pungli disekolah biasanya dilakukan dengan alasan pendanaan sekolah yang tidak cukup dan kurang.
Maka dari itu,pelaku pungli yang merupakan pegawai negeri seperti guru atau kepala sekolah dapat dikenai pasal 12 huruf e Undang Undang No.20 Tahun 2001 Tentang “Tindak Pidana Korupsi”.
Kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan terhadap pelaku pungli, karena mereka telah jelas terang benderang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 Tahun 2016 Tentang “Pelarangan Pungutan Dilingkungan Sekolah”. (AsO)
Editor : Bolok