Liputanabn.com | KOTA SERANG – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol yang berada di wilayah Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan masyarakat. Proyek yang tengah berjalan tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar teknis pekerjaan konstruksi jalan.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan proyek tersebut. Dugaan itu muncul setelah masyarakat melihat langsung proses pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana mestinya pada pembangunan infrastruktur jalan.
Selain persoalan kualitas material, proyek tersebut juga disorot terkait dugaan tidak adanya izin maupun pemberitahuan resmi mengenai penutupan akses jalan selama proses pekerjaan berlangsung. Kondisi itu dikeluhkan warga karena aktivitas masyarakat dan pengguna jalan menjadi terganggu.
“Penutupan jalan ini sangat mengganggu aktivitas warga. Sampai sekarang kami juga tidak melihat adanya pemberitahuan resmi ataupun papan informasi yang menjelaskan soal izin penutupan jalan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah publik.
Sementara itu, pelaksana lapangan yang diketahui bernama Anto hingga kini belum memberikan klarifikasi. Saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar maupun legalitas penutupan jalan, yang bersangkutan terkesan menghindar dan belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap bungkam dari pihak pelaksana lapangan tersebut semakin memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga menilai transparansi sangat diperlukan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, terlebih proyek yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Masyarakat juga meminta dinas terkait, khususnya pihak pengawas pekerjaan dan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Serang, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan proyek rekonstruksi jalan tersebut.
Pengawasan dianggap penting guna memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta aturan administrasi yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas agar kualitas pembangunan infrastruktur tidak merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar dan persoalan izin penutupan jalan pada proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.”tandasnya.(red )
Editor : Bolok






