Liputanabn.com | PALEMBANG – Menjelang musim kemarau yang membuat tanah dan tanaman semakin kering serta mudah terbakar, Polsek Kertapati mengeluarkan peringatan tegas: DILARANG MUTLAK membakar hutan maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek Kertapati, AKP Hermansyah, S.IP., M.SI, menekankan langkah ini untuk mencegah kebakaran besar yang sulit dikendalikan, menjaga kualitas udara, kesehatan warga serta kelestarian lingkungan wilayah Kecamatan Kertapati.
Tindakan pembakaran bukan sekadar larangan, melainkan pelanggaran hukum nyata:
⚖️ Pasal 187 KUHP → Ancaman pidana bagi penyebab kebakaran
⚖️ UU No. 32 Tahun 2009 → Sanksi pidana dan denda besar bagi pembakaran lahan/hutan
“Di cuaca kering ini, api menyebar cepat dan sulit dipadamkan. Segala pembakaran sembarangan dilarang mutlak. Pelanggar akan ditindak tegas tanpa kompromi — berisiko penjara dan denda berat,” tegas AKP Hermansyah.
📢 PERINGATAN & LAPORAN:
✅ Jaga ketat segala sumber api, jangan nyalakan sembarangan
✅ Segera laporkan kebakaran atau pembakaran liar ke Nomor 110 atau WA: 0812‑XXXX‑XXXX
Sasaran: Kertapati Bebas Api, Lingkungan Aman, Bersih dan Sehat.
Editor : Bolok







