Diduga Alergi Wartawan KA (Lapas) Lembaga Permasyarakatan Kelas || A Kota Serang Sulit Ditemui

oleh -27 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANTEN – Pada beberapa hari lalu kami dari media online menghampiri Lembaga permasyarakatan kelas ||A Kota Serang yang beralamat di jalan raya serang Pandeglang tepat nya di kecamatan karundang kota serang Banten.

Dengan maksud tujuan Untuk menanyakan Terkait kunjungan kerja ‘akan tetapi petugas Lembaga Permasyarakatan kelas ||A Kota Serang terkesan mengabaikan wartawan dan terlihat seperti enggan di tanya tanya oleh wartawan .

Kami dari media online mengungkapkan kekesalan nya kunjungan kerja
ke Lembaga Permasyarakatan kelas ||A kota serang telah mengabaikan wartawan Di duga sangat Alergi dengan kedatangan tim wartawan yang mendatangi Lapas.kelas ||A kota serang Banten .ironis nya saat di datangi wartawan salah satu petugas lapas seperti enggan menjawab dan terkesan alergi dengan kedatangan kami.

Pun berupaya silaturahmi dalam kunjungan kerja untuk membangun komunikasi yang baik antara wartawan dengan pihak KA lapas kelas ||A kota serang,harapan kami bisa bersinergi untuk. Mem pererat hubungan antara media dan KA lapas

“Apakah pejabat negara seperti ini? Terkesan tidak bisa ditemui,”

. Perspektif UUD 1945 & Undang-Undang Pers

Kebebasan pers dijamin secara kuat dalam:
Related: Personel Polsek Serang Polresta Sefkot Laksanakan Peninjauan Lahan Jagung Program Ketahanan Pangan
✅ Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran.

✅ UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menegaskan bahwa:

Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Wartawan bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Negara wajib menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Dari sisi ini, kebijakan pemerintah daerah tidak boleh membatasi kerja jurnalistik, kecuali dalam batas hukum yang jelas seperti etik, hukum pidana, atau kepentingan umum yang sah.” tandanya ( Yeni Eka Wati)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.