Diduga Banyak Data Fiktif FSPP dan GMM 2026 di Kecamatan Wanasalam, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Tegas

oleh -746 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Banten – Program insentif keagamaan yang digulirkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak pada Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Dugaan adanya data fiktif dalam pengajuan bantuan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) serta program Guru Magrib Mengaji (GMM) di Kecamatan Wanasalam mencuat dan menimbulkan keprihatinan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Lebak mengalokasikan insentif sebesar Rp850.000 per pimpinan pondok pesantren. Namun, dari sekitar 90 pondok pesantren yang diajukan di Kecamatan Wanasalam, diduga sejumlah data tidak valid. Bahkan, di Desa Sukatani disebut-sebut terdapat sekitar 18 pondok pesantren yang keberadaan fisik bangunan maupun santrinya tidak ditemukan di lapangan, meski tercatat sebagai penerima bantuan.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga mencuat pada program Guru Magrib Mengaji (GMM). Sebanyak 525 orang tercatat sebagai penerima insentif sebesar Rp250.000 per orang. Namun, validitas data penerima juga dipertanyakan, karena diduga terdapat penerima yang tidak aktif atau bahkan tidak ada secara faktual.

Modus yang disinyalir digunakan dalam pengajuan data tersebut antara lain dengan melengkapi administrasi berupa piagam dan izin operasional dari Kementerian Agama. Ironisnya, dokumen tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jika benar, hal ini menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan dari instansi terkait ( 19/03/2026 ).

Secara regulasi, penyaluran bantuan pemerintah harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tepat sasaran sebagaimana diatur.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan verifikasi ketat terhadap penerima bantuan sosial dan hibah.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran bahkan tindak pidana korupsi, karena adanya indikasi manipulasi data untuk memperoleh keuntungan dari keuangan daerah.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya dinas terkait serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi lapangan. Evaluasi terhadap sistem pendataan dan verifikasi juga dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa program yang seharusnya membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.