Diduga Korban Perdagangan Manusia,Wanita Asal Serang Minta Dipulangkan

oleh -25 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Serang-Banten. Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama ‘Melia Mulyani’ , wanita berusia 40 tahun yang lahir pada 25 Mei 1986, menjadi korban dugaan skema perdagangan manusia yang menyamar sebagai peluang kerja sah. ‘Melia’ , warga Kampung Cipacung, RT 019/06, Desa Cipacung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, awalnya mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi untuk membiayai kehidupan keluarga dan pendidikan anaknya. Namun, mimpi tersebut berubah menjadi mimpi buruk setelah ia tertipu oleh dua agen perekrutan asal Mesir bernama Husen dan Ali.

Menurut sumber terdekat, ‘Melia’ menjadi target melalui jaringan informal yang sering digunakan agen bayangan di Asia Tenggara untuk memangsa calon pekerja rentan. Agen tersebut menjanjikan pendapatan stabil dan prospek cerah, tetapi malah mengalihkan penempatannya ke Mesir secara ilegal. Situasi semakin memburuk ketika keberangkatannya ditunda tanpa batas waktu, meninggalkannya terjebak di Malaysia, tepatnya di Jalan SP 5/3, Taman Serdang Perdana, 43300 Seri Kembangan, Selangor. Melia, yang tercatat sebagai Muslim, sudah menikah, dan pekerjaannya sebagai pengurus rumah tangga di KTP-nya (diterbitkan 8 Desember 2020 dan berlaku seumur hidup), kini memohon bantuan pihak berwenang untuk dipulangkan ke Indonesia dan menolak diberangkatkan ke Mesir.

Kasus ini terjadi di tengah maraknya eksploitasi pekerja migran Indonesia, di mana calon PMI sering diiming-imingi peluang kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. ‘Melia’ direkrut melalui taktik manipulatif, dijemput oleh agen Mesir, dan dialihkan rute tanpa persetujuannya, yang menunjukkan elemen perdagangan manusia. Pihak berwenang di Indonesia dan Malaysia diharapkan segera menyelidiki untuk mencegah kasus serupa, mengingat ribuan PMI rentan terhadap penipuan serupa setiap tahunnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan lembaga terkait diminta bertindak cepat untuk memulangkan ‘Melia’ dan menindak agen ilegal. Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pekerja migran untuk selalu menggunakan jalur resmi dan memverifikasi agen perekrutan. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.