Diduga Melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Dibiarkan Berkibar di Halaman Kantor Lurah Gelumbang

oleh -176 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | .Muara Enim — Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali tercoreng. Bendera yang sudah lama terpasang dalam kondisi sobek dan kusam ini, diduga tidak mendapatkan perhatian serius dari Lurah Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sampai saat ini, belum ada upaya penggantian yang dilakukan.

Hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan bahwa kondisi Bendera Merah Putih masih tetap berkibar di halaman kantor, meskipun dalam kondisi tidak layak pakai. Ironisnya, pelanggaran ini justru terjadi di instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dan tauladan dalam menaati aturan serta menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, terutama Pasal 24 huruf c yang menyatakan bahwa *“Setiap orang dilarang memasang bendera lusuh, kusam, dan sobek,”*, pelanggaran ini dapat dikenai pidana. Berdasarkan Pasal 67 UU tersebut, pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta.

Warga mendesak aparat penegak hukum setempat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan UU agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukanlah hal sepele. Membiarkan bendera yang sobek, kusam, dan lusuh tetap berkibar sama artinya menormalisasi pelanggaran hukum dan merendahkan simbol kedaulatan bangsa. Warga juga mengharapkan agar segera dilakukan pergantian pejabat Lurah yang definitif untuk memastikan keberlangsungan penghormatan terhadap simbol negara. (red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.