Diduga Pelayanan Tidak Ramah di RSUD Adjidarmo, Keluarga Pasien Minta Pembinaan Petugas

oleh -104 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Banten — Dugaan pelayanan kurang ramah dari oknum petugas kesehatan kembali mencuat di RSUD Adjidarmo.Hal ini disampaikan oleh Ujang Krisna, keluarga pasien atas nama Ibu K, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menanyakan kondisi pengobatan orang tuanya.

Menurut ketua Ujang, kejadian bermula saat orang tuanya telah menjalani pemeriksaan rontgen sekitar pukul 01.30 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, pasien disebut belum mendapatkan tindakan lanjutan maupun obat pereda nyeri, padahal kondisi pasien terus mengeluh kesakitan.

Karena khawatir adanya kelalaian atau keterlambatan, pihak keluarga mencoba menanyakan perkembangan penanganan kepada petugas jaga. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang humanis.

“Saya hanya menanyakan kenapa sejak semalam orang tua saya belum diberi obat karena beliau kesakitan. Tapi jawaban petugas terkesan ketus dan tidak ramah,” ungkap ketua Ujang.

Ia menyayangkan sikap komunikasi petugas yang dinilai kurang empatik terhadap keluarga pasien yang sedang dalam kondisi cemas.

Sebagai Ketua Ormas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, ketua Ujang meminta pihak manajemen rumah sakit, khususnya Direktur RSUD Adjidarmo, untuk memberikan pembinaan kepada seluruh petugas agar meningkatkan etika pelayanan kepada masyarakat.

Harapan Pelayanan Sesuai Aturan yang Berlaku
Pelayanan rumah sakit sejatinya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib.
Memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan tidak diskriminatif
Mengutamakan kepentingan masyarakat
Memberikan kepastian waktu pelayanan
Menyediakan informasi yang jelas dan transparan
Sikap petugas yang tidak komunikatif atau terkesan judes dapat dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepuasan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Kesehatan menegaskan bahwa
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Pasien berhak memperoleh informasi terkait tindakan medis yang akan diberikan
Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan etika
3. Kode Etik Tenaga Kesehatan
Dalam kode etik profesi kesehatan, tenaga medis dan non-medis diwajibkan:
Mengedepankan empati terhadap pasien
Menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga pasien
Menghormati hak pasien atas rasa aman dan nyaman selama perawatan
Permintaan Pembinaan Internal.

ketua BPPKB DPC .kabupaten Lebak Banten Ujang Krisna yang di sapa akrab belong ,berharap pihak manajemen RSUD Adjidarmo dapat,
Memberikan teguran dan pembinaan kepada petugas
Meningkatkan standar komunikasi pelayanan
Memastikan pasien dan keluarga merasa dihargai
“Kami hanya ingin pasien dan keluarga yang datang berobat merasa dihormati dan dimanusiakan,” tegasnya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi evaluasi bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan, sehingga rumah sakit sebagai fasilitas publik benar-benar hadir dengan pelayanan profesional dan berempati bagi masyarakat.

Laporan  : Anto Baatian

Editor      : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.