Diduga Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi Harga HET di Toko Pi Distributor Desa Cikiruhwetan, Cikeusik

oleh -233 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Pandeglang, Banten – dugaan adanya pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, kejadian terjadi di Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, di mana toko Pi kios pupuk diduga menjual pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp135.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.

dan urea dengan harga Rp.130 000 Sementara pupuk Urea harga HET nya Rp112.500 per sak.

Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.

Dugaan ini terungkap dari laporan sejumlah pembeli yang mengaku mendapatkan pupuk dengan harga yang tidak sesuai ketentuan resmi. Tindakan ini berpotensi merugikan petani dan mengganggu kestabilan harga di tingkat lokal dan nasional. Sesuai aturan, pupuk bersubsidi harus dijual sesuai ketetapan harga yang dikeluarkan pemerintah. Pelanggaran ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan peluang keuntungan tidak sah oleh pihak distributor.

Kemudian tim awak media mencoba mengompirmasi ke pihak toko Pi melalui via WhatsApp pribadinya namun sangat disayangkan saat di kompirmasi pemilik toko Pi tersebut malah memblokir nomor WhatsApp para awak media ini hingga berita ini di terbitkan belum ada kejelasan dari pemilik toko Pi.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, karena merusak kepercayaan petani terhadap sistem subsidi pemerintah dan berpotensi memperparah ketidakpastian harga di lapangan. Pemerintah dan aparat terkait pun mendesak penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Pertanian kepolisian Pandeglang diharapkan melakukan tindakan tegas terhadap distributor dan toko yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Sanksi tegas tersebut meliputi pencabutan izin usaha, denda administratif, bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menegakkan aturan, melindungi petani, dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi demi keuntungan pribadi. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas tanpa kompromi.

Dalam hal ini, Mereka yang Terbukti Melanggar akan Dikenai Sanksi Berat

1- Pencabutan izin usaha
2- Denda administratif yang signifikan
3- Proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Hal ini demi menjamin keadilan dan keberlanjutan program subsidi pupuk agar benar-benar manfaatnya dirasakan oleh petani kecil yang membutuhkan.

Pemerintah dan kepolisian harus melakukan, pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, guna memastikan kestabilan harga dan keberlangsungan produksi pertanian di setiap daerah.”tandasnya (red tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.