Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap..!! Tempat Wisata Kelapa Warna Menjadi Ladang Pungli, Pemda Dan APH Harus Menindak Tegas

oleh -742 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Jum’at (27/03/2026) Wisata Pantai Kelapa Warna Desa.Panyaungan Kecamatan.Panggarangan Kabupaten.Lebak-Banten dalam pelaksanaanya diduga tak kantongi izin lengkap, pasalnya karcis masuk wisata yang digunakan tidak mencantumkan nomor registrasi legalitas pada umumnya sebagai syarat bahwa pihak pengelola tempat wisata mempunyai perizinan yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga pribumi yang tidak mau disebutkan nama mengatakan kepada tim media ” iya pk seingat dan sepengetahuan saya semenjak pergantian pengurus izin lingkungan,izin tertulis,dan perizinan yang lainnya itu tidak ditempuh dan sama sekali tidak ada harusnya kan setiap pengelola harus mempunyai izin agar tidak ilegal inimah sepertinya baik-baik saja seolah kebal hukum apa memang belum ada yang melaporkan ke atas “. Ungkap Warga Pribumi.

Menurut aturan Sanksi bagi pengelola wisata ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah dan kebijakan pemerintah. Namun, berikut adalah beberapa sanksi yang umum diterapkan:

1. *Denda*: Pengelola wisata ilegal dapat dikenakan denda yang besarnya ditentukan oleh peraturan daerah.
2. *Penutupan usaha*: Usaha wisata ilegal dapat ditutup oleh pemerintah jika tidak memiliki izin yang sah.
3. *Pencabutan izin*: Izin usaha wisata dapat dicabut jika pengelola terbukti melakukan kegiatan ilegal.
4. *Pidana*: Pengelola wisata ilegal dapat dikenakan pidana jika terbukti melakukan kegiatan yang melanggar hukum, seperti penipuan atau penganiayaan terhadap wisatawan.
5. *Ganti rugi*: Pengelola wisata ilegal dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada wisatawan yang mengalami kerugian akibat kegiatan ilegal.

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa pengelola wisata ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

– Denda maksimal Rp 50 juta.
– Penutupan usaha maksimal 6 bulan.
– Pencabutan izin usaha.

Sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditentukan, maka dari itu Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera menindak tegas pengelola tempat wisata Kelapa Warna karena diduga tak memiliki izin lengkap dan harus dilakukan penutupan seluruh kegiatannya. (AsO)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.