DIREKTUR BUMDES KELUARGA KEPALA DESA AUR DURI KEC.RAMBANG NIRU MENUAI PROTES DARI MASYARAKAT.

oleh -405 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).

Didalam kepemimpinan direktur Bum Des didesa aur duri menuai protes dari Salah satu masyrakat desa aur duri.

A.barlin menyampaikan kepada kami awak media bahwasannya beliau menyayangkan jika Bum Des yang ada didesa kami dipimpin oleh direktur bum des dari keluarga kepala desa,saat kami tanya siapa direktur bumdes tersebut kepada barlin,beliau pun menjawab bahwasannya direktur Bumdes bernama Pindra Pribadi adalah keponakan pak kepala desa,jawab A barlin”

Ditempat terpisah kami awak media meminta pandangan dari salah satu ketua aliansi indonesia Basus D88 Muara enim ( TAUFIK HERMANTO,S.E.),melalui saluran telepon kami mencoba meminta pandangan dan tanggapan beliau terkait keluhan salah satu masyarakat desa aur duri tentang Bum Des tersebut.

Disaluran nomor telepon 0813 XXXX XX41 taufik hermanto menjelaskan dan memberikan pandangannya sebagai berikut”.

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

– Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

– Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.

– Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;

Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;

– Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;

– Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;

Struktur Bumdes itu sendiri terdiri dari direktur,sekretaris,dan bendahara,serta beberapa anggota,”BUMDes harus jadi badan independen, tidak bisa diintervensi kepala desa atau perangkat desa karena ini yang diuntungkan oleh masyarakat,” tutur taufik.

Untuk persoalan keluhan masyarakat terkait direktur bumdes yang dipimpin oleh keluarga kepala desa atau perangkat desa,taufik mengatakan, sesuai aturan serta peraturan dalam hal ini PP nomor 11/2021 dan Permendesa nomor 3/2021, kepala desa, perangkat desa beserta keluarga dilarang untuk menjadi Pengurus BUMDes.

Jika merujuk aturan diatas sudah sangat jelas,namun didalam hal ini peran dari kejaksaan negeri juga diperlukan,karena kejari muara enim telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim.jelasnya

“Sehingga, apabila masih ditemukan kasus seperti itu pada saat pendampingan, dapat diberikan peringatan,” ujarnya

Sedangkan yang memperingatkan desa kata dia adalah Kejari Kabupaten Muara enim,saya selaku control sosial hanya bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Dan Apabila Sudah diperingatkan oleh kejari sampai tiga kali masih tidak bisa, tolong disentil telinganya,” kata taufik.

Ada pun hasil konfirmasi kami kepada kepdala desa Aur duri melalui pesan WhatsApp di nomor 0822 XXXX XX27.

Ada pun jawaban kepala Desa aur duri Kec. Rambang niru,sebagai berikut.

“Barlin itu sekolah apo ??? Direktur bumdes harus orang berpendidikan dan berdedikasi membangun desa dan tanpa di gaji,, kerja iklhas,, kau sampeke masyarakat yg mano dak setuju,, kalu cuma sikok wong suruh datang ke kantor protes di kantor kalu hebat jgn ngoar ngoar katek arti”.

Dan perlu kalian ketahui aku ini aktivis & LSM mengerti aturan hukum,, bagi masyarakat yg tidak senang tau merasa di rugikan terhadap keputusan pemerintah / pejabat pemerintah ( kades ) silahkan ajukan gugatan sesuai dgn undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,jelas Muslim”.

Namun bertolak belakang Dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa,berarti kesimpulannya siapa pun orang nya dengan tidak memandang status sosial apa lagi pendidikan,seluruh masyarakat desa mempunyai hak yang sama didalam pengawasan keuangan serta pembangunan didesanya.

Reporter : Salim&Tim

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.