Liputanabn.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik pemberitaan yang berkembang mengenai keberadaan salah satu anggota LBIM berinisial GR dalam persoalan lahan di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
DPP LBIM menegaskan bahwa keberadaan GR pada saat kejadian tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebatas mendampingi Ketua DPD LBIM Jawa Timur dalam kegiatan investigasi lapangan terkait dugaan persoalan lahan Perhutani.
GR Mendampingi Ketua DPD dalam Investigasi Dugaan Bangunan di Atas Lahan Perhutani
DPP LBIM menjelaskan, pada saat itu Ketua DPD LBIM Jawa Timur melakukan kegiatan investigasi terhadap informasi adanya dugaan bangunan yang didirikan di atas tanah Perhutani yang berlokasi di Desa Tengket.
Dalam kegiatan tersebut, GR hadir sebagai pendamping Ketua DPD LBIM Jawa Timur untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai fungsi kontrol sosial dan prosedur kelembagaan.
Terjadi Miskomunikasi dengan Saudara F
DPP LBIM menyatakan bahwa pada saat proses investigasi berlangsung, terjadi miskomunikasi antara pihak LBIM dengan saudara berinisial F.
Bahkan, menurut keterangan yang diterima DPP LBIM, saudara F sempat menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi di hadapan GR dan Ketua DPD LBIM Jawa Timur, yakni:
> “Kalau ada LSM masuk ke desa saya, itu jadi musuhnya saya.”
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan GR yang saat itu sedang menjalankan tugas pendampingan terhadap Ketua DPD LBIM Jawa Timur.
LBIM Tegaskan Tidak Ada Niat Menekan atau Mengancam Warga
DPP LBIM menegaskan bahwa LBIM tidak pernah memiliki niat untuk menekan masyarakat, apalagi melakukan tindakan intimidasi. Kehadiran LBIM di wilayah tersebut adalah untuk menjalankan fungsi sosial kontrol, serta mendorong penyelesaian persoalan secara baik dan sesuai aturan.
LBIM juga menghormati masyarakat Desa Tengket dan memahami bahwa persoalan tanah seringkali memicu emosi serta ketegangan.
Intelijen LBIM Adalah Pengawasan Internal Organisasi
DPP LBIM menegaskan kembali bahwa istilah “Intelijen LBIM” merupakan bagian internal organisasi untuk pengawasan anggota, bukan intelijen negara dan tidak terkait institusi pemerintahan manapun.
Intelijen DPP LBIM memiliki tugas pokok mengamati dan mengevaluasi jalannya organisasi di tingkat DPD dan DPC agar tetap sesuai SOP dan aturan kelembagaan.
Imbauan DPP LBIM
DPP LBIM mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini sepihak yang dapat merugikan nama baik organisasi maupun masyarakat. LBIM mendukung penyelesaian persoalan lahan Desa Tengket secara terbuka, damai, dan sesuai hukum.
Jika ada perbedaan pendapat, LBIM mendorong penyelesaian melalui musyawarah dan klarifikasi, bukan melalui provokasi atau pembentukan opini yang menyesatkan. ( red)
Editor : Bolok








