Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Masyarakat Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, mengeluhkan dugaan kepala desa yang jarang berada di kantor desa.
Akibatnya, warga yang ingin mengurus administrasi atau pelayanan publik harus mendatangi rumah pribadi kepala desa, bukan balai desa.
“Saya kalau ada urusan administrasi desa, tidak pernah ke kantor, tapi langsung ke rumah Pak Kades. Kalau di kantor, hampir tidak ada yang hadir,” kata seorang warga, Selasa (26/3/2026).
Kepala Desa Wajib Hadir, Ini Aturannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), kepala desa bertanggung jawab atas:
Penyelenggaraan pemerintahan desa
Pelaksanaan pembangunan desa
Pembinaan kemasyarakatan
Pemberdayaan masyarakat
Pelayanan publik yang profesional
UU Desa menegaskan bahwa kepala desa harus hadir secara aktif dalam pemerintahan desa, sehingga ketidakhadiran yang berulang bisa dianggap pengabaian tugas publik.
Sanksi Hukum Jika Kepala Desa Lalai
Pasal 28 UU Desa dan aturan pelaksana seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur sanksi bagi kepala desa yang lalai menjalankan tugasnya:
Teguran lisan atau tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap dari jabatan
“Jika kepala desa tanpa alasan sah tidak masuk kantor lebih dari 30 hari berturut-turut, hal ini bisa menjadi dasar pemberhentian administratif.”ujar salasatu pakar hukum Palembang kepada media.
Ketidakhadiran kepala desa berdampak langsung pada:
Terhambatnya pelayanan publik desa
Warga kesulitan mengurus administrasi
Koordinasi pembangunan desa terganggu
Potensi konflik sosial meningkat
Warga berharap pemerintah kecamatan dapat menegakkan aturan dengan tegas, agar pelayanan desa kembali normal dan hak-hak warga terlindungi.
Salah seorang warga menambahkan, “Kalau kepala desa tetap jarang di kantor, kami berharap pihak Kecamatan menindak Oknum Kades tersebut,
Kami hanya ingin pelayanan desa berjalan sebagaimana mestinya.”
Pemerintah desa untuk selalu aktif, bertanggung jawab, dan profesional dalam menjalankan tugas, sesuai UU Desa dan peraturan pelaksana, demi kepentingan warga dan pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan Oknum Kepala Desa Embacang Permai tidak memberikan hak jawab nya meski sudah dikonfirmasi melalui via WhatsApp. ( red )
Editor : Bolok








