Dugaan Ketidaksesuaian Kualifikasi Badan Usaha Pada Proyek Dinas PUPR Muara Enim Mencuat

oleh -111 Dilihat
oleh

Liputanabn.com  | MUARA ENIM, Sebuah temuan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi mencuat terkait proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Tim pemantau kegiatan konstruksi menemukan indikasi ketidaksesuaian kualifikasi badan usaha pelaksana proyek “Lanjutan Pembangunan Sarana Pengendalian Banjir Dalam Kota Muara Enim”. Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 4.461.400.000 (empat miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. B TREE.

Merujuk pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil (K1, K2, K3) seharusnya hanya dapat mengikuti tender proyek dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara itu, proyek dengan nilai di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar diperuntukkan bagi kualifikasi menengah (M1, M2), dan di atas Rp 50 miliar untuk kualifikasi besar (B1, B2).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses tender dan verifikasi kualifikasi penyedia jasa yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, CV (Commanditaire Vennootschap) pada umumnya memiliki klasifikasi kecil, sehingga diduga tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan proyek dengan nilai mencapai Rp 4,46 miliar.

“Kami berharap instansi berwenang, termasuk Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum, dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan pekerjaan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” ujar salah seorang anggota tim pemantau yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan pelanggaran ini.

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.