Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG : Dapur MBG Kampung Duraen Kecamatan Wanasalam Mengundang Keprihatinan dari Kabiro Hukum Pendekar Banten

oleh -36 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, 26 Februari 2026 — Kasus dugaan ketidaksesuaian menu dalam Program Makanan Bergizi (MBG) di Kecamatan Wanasalam memunculkan perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa dan aktivis. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengancam integritas budaya yang harus dilestarikan dan dihormati.

Dalam penelusuran awal yang dilakukan, Kabiro Hukum Pendekar Banten, Cepi Umbara, menyampaikan keprihatinannya secara terbuka terhadap adanya indikasi pemotongan dan ketidaksesuaian komposisi menu MBG dengan ketentuan standar yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum, termasuk:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan, termasuk menu program gizi untuk memenuhi standar kesehatan masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Gizi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, yang mengatur pedoman penyusunan menu dan pengelolaan gizi.

Ia menyatakan bahwa kejadian ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum tersebut, tetapi juga dapat mencederai citra budaya lokal dan tradisi yang seharusnya dilestarikan. “Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas beredarnya informasi mengenai ketidaksesuaian menu MBG. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas dan transparan demi menjaga keaslian, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” tegas Cepi Umbara.

Lebih jauh, Cepi menginstruksikan kepada seluruh relawan dan unit kerja terkait, terkhusus kepada Koordinator Cabang (Korcam) MBG di Wanasalam, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembuatan menu di dapur pelaksanaan, termasuk penyelidikan terhadap dugaan pemangkasan anggaran yang tidak transparan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, beredar pula foto dan bukti yang diduga menunjukkan bahwa menu yang tidak sesuai berasal dari dapur yang berlokasi di kawasan Kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam. Temuan ini menambah kompleksitas kasus serta menegaskan pentingnya langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini merupakan panggilan kita semua untuk menjaga keaslian dan martabat budaya serta memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk penyelidikan dan audit keuangan, harus segera dilakukan demi memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran kesehatan masyarakat,” tambah Cepi Umbara.

Apabila terbukti adanya pemangkasan menu yang melanggar ketentuan, maka aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya, akan menindak tegas pelaku sesuai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta memberi sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah dan regulasi terkait lainnya.

Kedepannya, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama secara profesional, penuh tanggung jawab, serta berintegritas tinggi demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya, menyikapi aspek hukum secara serius, dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta kejujuran dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan masyarakat.

Hukum adalah alat utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban, dan setiap tindakan pelanggaran harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.