Dugaan Pungli di Tiket Masuk Pantai Talanca, Pengunjung Keluhkan Tarif Rp25.000 Tanpa Kejelasan Hukum

oleh -661 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di kawasan wisata Pantai Talanca, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping. Sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif tiket masuk sebesar Rp25.000 yang dianggap tinggi dan tidak disertai kejelasan pengelolaan maupun dasar hukum yang sah.

Karcis plastik berlogo lengkap yang beredar diduga tidak terdaftar atau tidak disetorkan ke dinas terkait. Hal ini memicu kecurigaan bahwa pungutan tersebut tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan hanya menguntungkan oknum tertentu secara ilegal.

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Kami bayar Rp25.000 tapi tidak tahu ini resmi atau tidak. Tidak ada papan informasi, dan tidak jelas apakah dana masuk kas daerah,” (23/03/2023).

Kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas dan menimbulkan praktik pungli masif, mengingat Pantai Talanca adalah destinasi wisata yang cukup ramai. Jika tidak ada tindakan hukum, dugaan pelanggaran ini bisa mencakup ratusan hingga ribuan orang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pungutan resmi harus disetorkan ke kas daerah dan didasarkan pada regulasi yang jelas. Begitu pula, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 mengharuskan penerimaan daerah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pungutan tanpa dasar hukum dapat dianggap sebagai pungli dan diancam pidana sesuai KUHP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penertiban.

Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pengelolaan destinasi wisata akan terus menurun, serta berisiko merusak citra pariwisata daerah. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar pengelolaan wisata berjalan sesuai aturan dan menguntungkan masyarakat. ( red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.