Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Raya Serang-Cilegon Semakin Menjamur

oleh -54 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang, Banten – Tim gabungan dari media dan lembaga. menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar Subsidi di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Aktivitas mencurigakan terpantau dengan puluhan truk bermuatan Jerigen Berisikan BBM jenis solar subsidi yang keluar-masuk gudang tersebut secara tertutup dan berulang kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Kegiatan ini diduga melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 62 ayat (1), yang mengatur bahwa pengangkutan, distribusi, dan perdagangan BBM harus dilakukan sesuai izin yang berlaku.

 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2019  mengenai pengawasan dan pengendalian BBM.

Selain pelanggaran hukum, penimbunan BBM ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, serta merugikan negara secara ekonomi karena kehilangan pendapatan dan lemahnya pengawasan.

Aparat berwenang diminta untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal, demi menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan energi nasional.

“Ini adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik gudang belum diketahui.” tandasnya ( red )

Editor: Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.