H. Dede Ketua Pendekar Banten Korcam Malingping, Menduga Sejumlah Peternakan Ayam di Wilayah Lebak Selatan Tak Mengantongi Ijin 

oleh -22 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Hasil pemantauan intensif oleh tim khusus menunjukkan bahwa sejumlah peternakan ayam di wilayah Lebak Selatan diduga beroperasi tanpa memiliki izin Penerbitan Izin Pengelolaan (PBG), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian yang relevan.

H. Dede, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Malingping, mendesak Dinas terkait, seperti Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh peternakan di kawasan tersebut, terutama di Kecamatan Cijaku dan Malingping. Hal ini penting sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

“Berdasarkan pemantauan kami, banyak peternakan yang beroperasi tanpa izin PBG, yang seyogianya wajib dimiliki sesuai ketentuan undang-undang. Jika tidak segera dilakukan tindakan tegas, risiko kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum akan semakin membesar,” tegas Dede.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berada di dalam kawasan hutan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian juga mengatur bahwa peternakan harus memenuhi standar dan perizinan yang berlaku untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan keamanan konsumen.

“Dinas terkait harus bertindak tegas, jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan UU harus diterapkan,” tambah Dede.

Pendekar Banten Korcam Malingping juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, demi menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan di wilayah Lebak Selatan. Dia berharap, langkah-langkah penertiban ini akan menjadi perhatian serius dari instansi terkait, agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan usaha peternakan yang legal.” (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.