Illegal Drilling Disikat di Bayung Lencir, Pemerintah Diminta Maksimalkan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025

oleh -2901 Dilihat
oleh

Liputanabn.Com | muba – Sebanyak 58 personel gabungan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap dugaan aktivitas illegal drilling, illegal refinery, dan distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Senin (13/04/2026).

Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.

Tim gabungan terdiri dari 30 personel Polsek Bayung Lencir, 20 personel Sat Brimob Yon A Polda Sumsel, 4 personel TNI, serta 4 perwakilan dari pihak perusahaan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran dan penimbunan titik sumur yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran tanpa izin menggunakan alat berat. Berdasarkan data lapangan, sebanyak 31 titik sumur dan 14 pondok yang diduga menjadi sarana penunjang aktivitas tersebut berhasil ditertibkan.

Kapolsek Bayung Lencir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan terhadap potensi risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.

“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang menjadi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.

Penertiban tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan pidana di sektor migas terkait kegiatan usaha tanpa perizinan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penegakan hukum perlu diiringi dengan percepatan penataan sumur masyarakat melalui kebijakan yang jelas, terukur, dan berpihak pada kepastian hukum.

Implementasi Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 dinilai penting agar pengelolaan sumur masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan, mendukung pembangunan sektor energi, membuka ruang pemberdayaan ekonomi warga, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial.

Sejumlah warga di wilayah sekitar berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi ekonomi alternatif, pelatihan usaha, dan pola kemitraan yang legal bagi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, pemangku kepentingan daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari aspek pengawasan, pembinaan, perlindungan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan lanjutan dari instansi teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 di daerah masih diupayakan.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, berkelanjutan, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi negara dan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, dan lingkungan.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.