Kasus Dugaan Pengeroyokan di Wanasalam Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Serius

oleh -177 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANTEN – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan aparat Polsek Wanasalam, Polres Lebak. Selasa (28/04/2026)

‎Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan pada 28 April 2026 sekitar pukul 03.03 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/MV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.

‎Pelapor diketahui bernama Cepi Umbara, seorang nelayan, warga Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

‎Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.50 WIB di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya tengah berbincang dengan seorang rekannya terkait aktivitas melaut.

‎Namun, percakapan tersebut memicu emosi salah satu terlapor, yakni Suarta alias Warta, yang kemudian mengajak pelapor untuk berkelahi. Situasi sempat mereda, namun tidak lama kemudian, terlapor bersama sekitar 10 orang lainnya diduga mendatangi rumah adik pelapor dengan menggunakan sekitar 7 unit sepeda motor.

‎Para terduga pelaku disebut membawa senjata tajam seperti celurit dan parang, lalu melakukan penyerangan dengan cara mendobrak pintu rumah dan langsung menyerang korban.

‎Pelapor mengaku sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri menggunakan alat yang ada di lokasi. Namun, ia tetap mengalami serangan bertubi-tubi berupa pukulan dan sabetan senjata tajam dari beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah, serta harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.

‎Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 262 ayat (1) terkait tindak pidana pengeroyokan.

‎Tindakan pelaku yang mendatangi rumah korban serta mengeluarkan ancaman pembunuhan diduga melanggar ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan, serta dapat dikaitkan dengan Pasal 369 KUHP apabila ancaman tersebut memiliki maksud tertentu. Selain itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP, serta bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman.

Peristiwa penyerangan terhadap rumah warga yang disertai tindakan mendobrak pintu diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah orang lain secara melawan hukum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).

‎Pihak kepolisian melalui Polsek Wanasalam menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

‎Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku serta memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

‎Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dinilai dapat mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan. ( Irvan irawan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.