Kegiatan Uji Kelayakan Permodalan Ketahanan Pangan Melalui BUMDes Putra Desa Berkarya Desa Cipeucang, Berjalan Lancar

oleh -179 Dilihat
oleh

Liputanbn.com | Lebak – Pemerintah Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak – Banten. bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Putra Desa Berkarya” telah menyelesaikan uji kelayakan usaha untuk permodalan ketahanan pangan. Uji kelayakan ini merupakan bagian dari upaya desa untuk memperkuat ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan memanfaatkan dana desa.

“Kami telah melakukan uji kelayakan terhadap proposal permohonan untuk penyertaan modal program ketahanan pangan melalui BUMDes “Putra Desa Berkarya” senilai Rp. 178.000.000
untuk kegiatan usaha di bidang ketahanan pangan. Hasil uji kelayakan menunjukkan bahwa proposal tersebut layak untuk didanai,” ungkap Ibrohim , Kepala Desa Cipeucang.

Uji kelayakan dilakukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah desa, BUMDes, dan para stake holder.
Kasi Ekbang Kesra kec. Wanasalam
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM) Kab. Lebak
UPT Perikanan Kec. Wanasalam
UPT pertanian kec. Wanasalam
Kabid Peternakan Kab. Lebak
Bidang PSM Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD Lebak)
Wasbitnak Kab. Lebak

Penilaian meliputi berbagai aspek, termasuk potensi pasar, kelayakan teknis, manajemen usaha, dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat desa. BUMDES ” Putra Desa Berkarya” mengajukan proposal untuk usaha di beberapa bidang usaha, Pertanian , Perikanan, dan Peternakan.

Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah desa dalam mendukung pengembangan usaha ketahanan pangan melalui BUMDes. Ini adalah momentum yang baik untuk meningkatkan kemandirian desa dalam bidang pangan,” ujar Taufik selaku Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat ( PSM) Dinas PMD kabupaten Lebak

Lebih lanjut, Pemerintah telah mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan ketentuan minimal 20% dari total Dana Desa harus dialokasikan untuk kegiatan tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian pangan desa, kesejahteraan masyarakat, dan mendukung program pemerintah dalam pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ungkapnya kepada awak media.

Hal senada di sampaikan oleh Syamsudin dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( TAPM) kab. Lebak.

“Pemerintah desa harus berkomitmen untuk terus mendukung BUMDes dalam menjalankan usahanya, termasuk memberikan pendampingan dan fasilitasi. Diharapkan, usaha ketahanan pangan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, serta menjadi contoh bagi desa lain dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk ketahanan pangan. “Jelasnya..

Lebih lanjut disampaikan Kabid Peternakan Kabupaten Lebak , Irwan Pramudya, dirinya menjelaskan,
“Dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa bukan merupakan hibah, melainkan alokasi anggaran yang wajib digunakan untuk program ketahanan pangan di desa. Ini berarti dana tersebut harus dialokasikan dan dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan lain sebagainya.” Pungkasnya…

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.